BERITA

Waka Satpol PP DKI Klaim Penggusuran Pasar Ikan Berjalan Lancar

"Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Yani Wahyu mengklaim penggusuran kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara berjalan lancar tanpa perlawanan warga. "

Waka Satpol PP DKI Klaim Penggusuran Pasar Ikan Berjalan Lancar
Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani wahyu saat dimintai keterangan oleh wartawan di kawasan pasar ikan penjaringan Jakarta utara. Foto: Ade Irmansyah/KBR

KBR, Jakarta - Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Yani Wahyu mengklaim penggusuran di kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, berjalan lancar tanpa perlawanan warga.

"Nah sampai dengan saat ini kita lihat bersama bahwa kegiatan ini berjalan dengan lancar dan kondusif. Walaupun tadi pagi ada beberapa warga kita yang ingin menyalurkan aspirasinya, namun demikian, tim negosiator dari TNI, Polri dan Pemda yang dipimpin oleh pak Kapolsek, Danramil dan Kabagops Polres Jakarta utara telah melakukan negosiasi," katanya kepada wartawan di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (11/4/2016).


Kata dia, luasan wilayah penertiban yang dilakukan hari ini seluas 3,3 hektar. Luasan wilayah tersebut terdiri dari satu RW dan empat RT.


"Areal pasar ikan ini sekitar 3,3 hektar. Sampai dengan semalam sudah 332 keluarga yg direlokasi ke rumah susun Marunda dan Rawa Bebek," tambahnya.


Dia mengakui, masih ada warga yang menolak direlokasi ke rusunawa Marunda dan Rawa Bebek. Oleh karenanya, pihak tetap membuka kesempatan bagi warga yang berubah pikiran untuk menempati kedua rusun tersebut.


"Yah, bahwa Pemerintah ini kan mengeluarkan kebijakan rumah susun bagi warga yang terkena relokasi, tidak ada kebijakan lain selain itu. Kebijakan kami hanya rumah susun. Oleh karena itu Pemerintah membuka peluang seluas-luasnya apabila masih ada warga pasar ikan yang belum mendaftar atau belum terelokasi. Kita masih membuka pendaftaran, silahkan datang ke kelurahan ataupun ke kecamatan ataupun ke posko," ujarnya.


Dia menegaskan, kebijakan penempatan rusun tidak berlaku bagi warga yang sebelumnya hanya berstatus penyewa di wilayah kawasan pasar ikan.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • rusun marunda
  • Rusun Rawa Bebek
  • Penggusuran Luar Batang
  • kawasan pasar ikan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!