HEADLINE

PPATK: Jangan Sampai Tax Amnesty Membuat Indonesia Masuk Daftar Hitam

"Agus menyarankan agar ada syarat ketat bagi orang-orang yang berhak mendapatkan fasilitas tax amnesty"

PPATK: Jangan Sampai Tax Amnesty Membuat Indonesia Masuk Daftar Hitam
Agus Santoso. Foto ANTARA

KBR, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkhawatirkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty membuat Indonesia kembali masuk daftar hitam negara-negara yang dianggap mendukung tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Menurut Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, Indonesia pernah masuk dalam data yang dikumpulkan Gugus Tugas Internasional dalam kasus pencucian uang (FATF). Itu sebab, ia berharap pemerintah berhati-hati membuat aturan pengampunan pajak.

"Jangan sampai kita dianggap negara yang justru menghalalkan proses pencucian uang. Tax Amnesty harus dilakukan secara proper sesuai dengan standar internasional. Jangan sampai dikarang-karang sendiri. Kalau nggak, oleh komunitas internasional, tahun depan kita akan dievaluasi oleh FATF, untuk penerapan anti money laundering dan antiterorism. Kalau masuk blacklist lagi itu berat," kata Agus kepada KBR, Selasa (26/4/2016).

Agus Santoso berharap pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak di DPR memperhitungkan untung rugi peraturan ini bagi Indonesia. Ia juga menyarankan agar ada syarat ketat bagi orang-orang yang berhak mendapatkan fasilitas tax amnesty.


Editor: Damar Fery Ardiyan

  • tax amnesty
  • pengampunan pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!