BERITA

Kasus Sumber Waras: KPK Periksa 50 Saksi

"Kemudian akan dilanjutkan dengan permintaan keterangan oleh ahli-ahli. "

Randyka Wijaya

Kasus Sumber Waras: KPK Periksa 50 Saksi
Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras Kartini Muljadi (berkursi roda) keluar dari Gedung KPK usai dimintai keterangan penyidik di Jakarta, Selasa (19/4). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 50 saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan lembaga antirasuah itu akan melanjutkan meminta keterangan dari saksi ahli.

"Untuk sumber waras sampai hari ini penyelidikan sudah memanggil sekitar 50 orang saksi. Kemudian akan dilanjutkan dengan permintaan keterangan oleh ahli-ahli. Ada ahli keuangan, ahli pertanahan, ahli administrasi dan itu masih dalam proses untuk pemeriksaan," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (29/04/2016).

Kata dia, KPK memerlukan keterangan dari saksi-saksi tersebut.

"Jadi untuk memperkuat juga hasil audit BPK," ungkapnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan Sumber Waras sebesar Rp 800 M tahun 2014. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 191 M. Menurut BPK, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) lahan Sumber Waras senilai Rp 7 juta. Namun Pemprov membelinya dengan harga Rp 20 juta dari total luas lahan 3,6 hektar.

Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai BPK menyembunyikan data yang sebenarnya. Pada 12 April 2016 lalu, KPK telah memeriksa Ahok dalam kasus ini.  Ahok membeli dengan berpatokan menggunakan harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang dikeluarkan kantor pajak setempat.  


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi sumber waras
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Ishak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!