QUOTE OF THE DAY

Filep Karma Anggap Janji Jokowi Omong Kosong

Filep Karma Anggap Janji Jokowi Omong Kosong

KBR, Jakarta -  Bekas tahanan politik Kemerdekaan Papua, Filep Karma menganggap janji Presiden Jokowi memperbaiki situasi di Bumi Cendrawasih bohong belaka. Pernyataan ini merujuk pada penahanan dua aktivis KNPB Steven Itlay dan Yus Wenda, Rabu lalu, ketika menggelar ibadah dan orasi politik di halaman Gereja GKII Golgota di Timika.

"Janji kampanye Jokowi mau memperbaiki situasi Papua itu bullshit. Karena kenyataan di lapangan lain. Di era Jokowi, penangkapan di Papua meningkat. Meski Jokowi bicara tentang demokrasi dan berpihak pada rakyat kecil, tetapi di Papua tidak seperti itu," kata Filep pada KBR, Jumat (8/4/2016).

Filep mengingatkan, penangkapan demi penangkapan ini bisa mencoreng nama Indonesia di mata internasional. Sekaligus menambah simpati negara-negara yang tergabung dalam Melanesia Spearhead Group (MSG) terhadap kondisi di Papua.

"Coba bayangkan kalau ada seriibu tahanan di Papua, apa tidak gempar di mata internasional? Itu merupakan nilai posotif bagi perjuangan kami. Makin banyak simpati kepada kami. Kita buat penjara penuh dengan tahanan politik dan itu akan mencoreng nama Indonesia di mata internasional," lanjutnya.

Ia juga mencatat, hingga saat ini masih ada 90 tahanan politik, baik yang masih mendekam di balik jeruji maupun yang di luar tahanan. Belum lagi yang statusnya DPO seperti Buktar Tabuni. "Ada yang pernah ditangkap kasus politik, ditahan dan masa penahanan lewat dan sulit membuktikan. Akhirnya masa penahanan habis dan dilepas. Itu statusnya tidak dipulihkan dan dibiarkan menggantung. Kalau diterbitkan SP3 kan perkara gugur, tetapi ini tidak. Nah dia was-was, kapan saya bisa dijemput dan perkara dibuka kembali," imbuh Filep.

Pada Selasa (5/4/2016) lalu, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika menggelar kegiatan doa bersama di halaman Gereja GKII Golgota di Timika, Papua. Namun ketika kegiatan masih berlangsung, aparat gabungan TNI/Polri meletuskan tembakan ke udara beberapa kali dan menyerang kerumunan massa. Keributan tersebut berujung pada ditangkapnya 15 anggota KNPB.

Tigabelas orang kemudian dibebaskan pada keesokan harinya dengan status wajib lapor hingga waktu yang belum ditentukan. Sedangkan dua lainnya yakni Steven Itlay dan Yus Wenda masih ditahan di Polres Mimika hingga saat ini. Steven Itlay dikenakan pasal 106 yakni pasal makar.


Editor: Damar Fery Ardiyan 

  • Filep Karma
  • Presiden Jokowi

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • danyimalyo8 years ago

    itu hanya dimata orang jakarta, kita orang papua tidak demikian.