BERITA
ICJR: Tolak Grasi Terpidana Mati, Presiden Abaikan Unsur Kemanusiaan
" LSM pemerhati hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai Presiden Joko Widodo mengabaikan unsur kemanusiaan dalam menolak permohonan grasi semua terpidana mati narkoba. "
KBR, Jakarta– LSM pemerhati hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai Presiden Joko Widodo
mengabaikan unsur kemanusiaan dalam menolak permohonan grasi semua
terpidana mati narkoba.
Menurut Ketua Dewan Pengawas ICJR Ifdhal Kasim,
seharusnya Jokowi melihat satu persatu kasus individu yang mengajukan
grasi. Tidak langsung menolak semua permohonan grasi karena alasan
Indonesia darurat narkoba. Karena beratnya suatu kasus narkoba yang satu
dengan yang lain tak bisa disamaratakan.
“Alasan
darurat narkoba itu mengabaikan satu prinsip dalam pemberian grasi.
Yaitu prinsip kehati-hatian dan memperhatikan spesifikasi dari tiap-tiap
kasus. Karena disitulah unsur kemanusiaan yang harus diberikan oleh
seorang presiden terhadap orang yang memohon grasi itu,” kata Ifdhal
dalam diskusi “Kerentanan Sistem Peradilan Pidana: Memotret Implementasi
Prinsip Fair Trial bagi Terpidana Mati, di Jakarta, Minggu (12/4).
Ifdhal menganggap Jokowi menyalahi prinsip pemberian grasi
dan meminta presiden melakukan moratorium eksekusi bagi terpidana mati.
Sebelumnya, Kamis pekan lalu, sejumlah LSM bersama duo Bali Nine
menggugat Undang-undang (UU) Grasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka
meminta agar MK bisa merevisi UU yang mengatur supaya presiden melakukan
kajian bersama dalam memberikan putusan grasi. Juru Bicara pemohon
Inneke Kusuma Dewi mengatakan, presiden tidak boleh memutuskan pengajuan
grasi dari terpidana secara sepihak.
Editor: Dimas Rizky
- hukuman mati
- president
- Terpidana Mati
- grasi
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!