BERITA

Soal Karikatur, Ini Hasil Perundingan Tempo dan FPI

""Jikalau karya jurnalistik kami memang dianggap melecehkan ulama, maka biarlah itu menjadi domain Dewan Pers," ujar Arif di Gedung Tempo, Jumat (16/3)."

Soal Karikatur, Ini Hasil Perundingan Tempo dan FPI
Aksi FPI menuntut Tempo meminta maaf, terkait karikatur dalam Majalah TEMPO edisi 26 Februari 2018. (Foto: KBR/ Primastika)

KBR, Jakarta - Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli menyarankan pihak yang tersinggung dengan karikatur pada Majalah Tempo edisi 26 Februari 2018 untuk membuat laporan ke Dewan Pers. Hal tersebut diungkapkan Arif dalam perundingan dengan perwakilan dari Front Pembela Islam (FPI).

"Jikalau karya jurnalistik kami memang dianggap melecehkan ulama, maka biarlah itu menjadi domain Dewan Pers," ujar Arif di Gedung Tempo, Jumat (16/3/2018).


Karikatur yang dipermasalahkan itu menggambarkan seorang lelaki bersorban dan berjubah putih duduk berhadapan dengan seorang perempuan. Dalam karikatur itu, di atas gambar lelaki terdapat balon kata yang bertulis: maaf saya tidak jadi pulang. Lantas, balon kata di atas gambar perempuan bertulis: yang kamu lakukan itu jahat.


Karena karikatur itu, massa yang jumlahnya ratusan beserta para pengurus FPI melakukan aksi protes pada Jumat (16/3) siang di Gedung Tempo Media.


"Berikanlah mereka jalan pikiran yang lurus agar mereka tidak terus-terusan menghina ulama," kata seorang orator dalam aksi yang berlangsung di Gedung Tempo, Palmerah Barat, Jakarta Selatan.


Peserta aksi menganggap kartun itu menghina ulama mereka. FPI menafsirkan, orang berjubah putih dalam karikatur tersebut adalah petinggi FPI, Rizieq Shihab.


Arif Zulkifli sempat menyampaikan maaf bila pemuatan karikatur itu membikin sebagian orang tersinggung. Namun ia menegaskan, redaksi Tempo tidak pernah bermaksud untuk melecehkan agama maupun ulama.


Ia pun kembali menjelaskan bahwa karikatur merupakan salah satu jenis karya jurnalistik yang juga bisa diuji. Dan kewenangan tersebut sesuai Undang-undang Pers berada di Dewan Pers.


"Jadi kalau saya menyatakan maaf tadi di depan, kalau teman-teman perhatikan redaksinya, redaksinya adalah permintaan maaf atas ketersinggungan. Adapun tentang kartun itu sendiri, biarlah menjadi domain Dewan Pers."


Arif menambahkan, Tempo juga akan menerbitkan hak jawab bagi pihak yang merasa keberatan dengan karya jurnalistik tersebut. Hak jawab akan dimuat dalam Majalah Tempo edisi Senin (19/3/2018) pekan depan.


"Karena penyelesaian di Dewan Pers memakan waktu beberapa pekan, adalah kewajiban kami memuat hak jawab yang sudah saya terima (dari FPI) dan kami sudah bersalaman," kata Arif usai pertemuan dengan perwakilan FPI.


Namun massa aksi masih tidak puas dan tak terima dengan apa yang disampaikan Arif Zulkifli. Dalam video live-streaming di laman resmi Tempo, tampak para peserta aksi bersahutan menuntut Arif yang tengah berada di atas kendaraan orasi untuk menyampaikan maaf.


"Hei, minta maaf dulu. Pernyataannya menggantung, tidak ada urusan dengan Dewan Pers. Minta maaf dulu," seru beberapa peserta aksi bersahut-sahutan.



Ancaman Kebebasan Pers


Aksi yang dilakukan massa dan para pengurus FPI tersebut memunculkan kekhawatiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Perwakilan LBH Pers Ade Wahyudi menilai, reaksi tersebut bisa mengancam kebebasan pers dan berpendapat. Sebab menurutnya, karikatur Tempo itu termasuk karya jurnalistik dan dilindungi Undang-undang serta konstitusi.


Karenanya, lanjut Ade, FPI seharusnya melayangkan hak jawab apabila keberatan dengan pemberitaan Tempo. FPI juga bisa melayangkan laporan pengaduan kepada Dewan Pers.


Tuntutan agar redaksi Tempo meminta maaf atas pemuatan karikatur yang dianggap menghina ulama tersebut, menurutnya merupakan bentuk intervensi terhadap ruang redaksi.


"Jika memang demo itu dilakukan oleh kelompok FPI, demo itu memang dijamin UU, kebebasan menyatakan pendapat. Tetapi ketika tindakan demo diikuti dengan semacam pendudukan, intervensi ruang redaksi, memaksa pihak Tempo meminta maaf. Itu sebenarnya bukan lagi yang dilindungi oleh UU kebebasan menyatakan pendapat. Justru bahkan sebaliknya, tindakan-tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum," kata Ade melalui sambungan telepon kepada KBR, Jumat (16/3/2018).


Selain itu, intimidasi oleh FPI termasuk melanggar hukum dan melewati batas-batas hak menyatakan pendapat. Ia meminta aparat hukum menindak tegas massa aksi yang melakukan pelanggaran.




Editor: Nurika Manan

  • karikatur
  • karikatur Tempo
  • Tempo didemo FPI
  • FPI
  • Front Pembela Islam FPI
  • Arif Zulkifli
  • Pemred Majalah Tempo
  • Tempo
  • LBH Pers
  • Kebebasan pers

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!