HEADLINE

Sengketa Lahan di Banggai, Dituding Hambat Warga Ini Penjelasan Polda Sulteng

Sengketa Lahan di Banggai, Dituding Hambat Warga Ini Penjelasan Polda Sulteng

KBR, Jakarta- Juru bicara Polda Sulawesi Tengah, Hery Murwono membantah adanya aparat yang menghalang-halangi warga Luwuk, Banggai untuk memperoleh bahan makanan, pasca kejadian bentrok warga saat terjadi eksekusi di lahan tersebut. Kata dia memang ada pemeriksaan kepada warga yang akan keluar masuk daerah eksekusi itu namun tidak ada barikade ataupun pengamanan berlebih.

Kata dia, penjagaan  untuk mengantisipasi terjadinya kembali kerusuhan.

“Supaya tidak bolak balik, kami kan melaksanakan eksekusi sehingga tidak terjadi bolak balik ya setelah ada peristiwa itu jangan malah ngacauain apa lagi gitu, itu menjaga statusnya, situasi. (Kepolisian menghambat warga memperoleh bahan makanan?) Tidak mungkin kalau sampai namanya menghambat, supaya tidak mendapat makanan itu tidak mungkin sepihak itu. Kalau namanya situasi adakan pasti ditanya mau kemana, istilahnya mau cari bahan makanan, tidak ada dihambat,” ujar Hery saat dihubungi KBR, Selasa (20/03/18 ).


Selain membantah adanya penghalangan warga keluar masuk lokasi itu, Hery  membantah   kepolisian menahan 26 warga. Menurutnya ke 26 orang itu hanya ditangkap untuk diperiksa dan dimintai keterangan perihal bentrok yang sempat terjadi. Jika pemeriksaan selesai maka mereka akan bebaskan.


“Cuma diperiksa, 26 orang karena dari yang bersangkutan pada saat mediasi dari warga tidak dihiraukan, sehingga ada perlawaanan, malah banyak aksi pengrusakan,  terus pembakaran, kaca jendela dirusak semua, jadi diamankan 26 orang itu. (Jadi tidak ditahan?) Tidak kita hanya melakukan pemeriksaan, kita periksa dulu nah bagaimana hasilnya kita tinggal nunggu konfirmasinya,“ ujar Hery.


Ia juga mengatakan tindakan aparat sudah sesuai  prosedural dan putusan MA. Hery menegaskan  tidak akan menarik pasukan. Ia khawatir jika tidak ada penjagaan maka warga bisa tersulut emosi.


Ketika dimintai tanggapan terkait permintaan Komnas HAM terhadap Kapolri, untuk memerintahkan Irwasum dan Propam memeriksa Kapolda Sulawesi Tengah,    Ia mengatakan  akan bersikap kooperatif, jika memang itu diperlukan.


“Silakan saja kalau ada masuk-masukan, kita terbuka kita tampung aspirasi semuanya. Kalau  ada pemeriksaan juga silakan kami ada.” Ujarnya.


Sebelumnya ribuan warga Tanjung Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terperangkap di desa sejak Senin (19/3). Ece Jamalang, salah satu warga, mengatakan polisi membarikade area desa. Warga maupun bantuan logistik tak diizinkan leluasa  keluar-masuk.


"Sekarang ini diblokir jalan kasihan mereka. Satu-satunya mereka punya rumah dieksekusi. Sekarang mereka tinggal dimana? Kasihan anak-anak terlantar. Ada yang di bawah pohon, ada yang di pelabuhan," ujar Ece kepada KBR, Selasa (20/3).


Sejak Senin lalu, kata dia, polisi membatasi orang yang bisa masuk ke area desa. Mereka yang berupaya masuk diinterogasi berulang kali. Warga memutuskan bertahan di tanah mereka. Hingga Selasa(20/3) malam, belum ada satupun perangkat daerah yang datang ke lokasi.


Ece mengaku terkejut dengan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Luwuk itu. Selama ini, dia tidak pernah tahu jika tanahnya masuk area yang jadi objek sengketa di pengadilan tahun 1996.

Perempuan berusia 48 tahun itu juga tidak pernah sekalipun menerima surat pemberitahuan. Dia mengklaim mengantongi sertifikat hak milik dan izin mendirikan bangunan.

"Kan itu yang berperkara cuma Hadin Lanusu dan Husen Taferokilah. Cuma dua bidang tanah sekitar 600 meter persegi. Masuklah ahli waris Albakar intervensi yang kemudian dimenangkan. Saya punya sertifikat, IMB, itu ada semua. Dari tahun 1995 dikeluarkan BPN Sulawesi Tengah. Saya sudah tinggal di situ dari 1974," ujar Ece.


Ece mempertanyakan eksekusi lahan yang justru melebar jadi puluhan hektare. Sejak eksekusi pertama  2016 silam, warga  tidak bisa mengontak ahli waris Salim Albakar, Hadin Lanusu, ataupun Husen Taferokillah. Warga baru mengetahui lahan mereka terseret sengketa ketika eksekusi pertama dan putusan pengadilan dibacakan.


Di eksekusi kedua ini, mereka justru tidak mendapat informasi apapun. Warga sudah pernah meminta penjalasan Badan Pertanahan Nasional. Namun BPN justru tidak memberi kejelasan.


"Di Pertanahan, sertifikat kita masih sah. Pertanahan bilang sah. Bupati dulu pernah dia katakan silakan bangun yang punya hak alas. Tahun 2018 saya akan tata kembali. Nanti dia kasih bantuan Rp 300 juta per rumah. Bukan dikasih, kami malah digusur."
 

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) perwakilan Sulawesi Tengah menilai putusan Pengadilan Negeri Luwuk untuk mengeksekusi puluhan hektare lahan di Desa Tanjung Luwuk, Kabupaten Banggai terlalu dipaksakan. Padahal sudah ada tiga putusan yang menolak pengajuan eksekusi karena luasan yang dimohonkan dinilai tidak sesuai.

Koordinator Wilayah KPA Sulteng Noval Apek mengatakan pengadilan keliru karena lahan yang digusur lebih luas dibandingkan yang menjadi objek sengketa. Selain itu, pengadilan juga tidak pernah memberikan batasan pasti terkait luas lahan yang semestinya dieksekusi.

"Di situ sebenarnya sengketanya di dua bidang tanah. Bukan yang sekarang merembet 18 hektare. Kok bertambah-tambah objeknya? Ketika ditanya ke ketua Pengadilan Negeri Luwuk, sampai mana batas-batas eksekusinya? Ternyata hanya dia bilang batas-batas alam itu. Sekarang di mana batas-batas alam itu? Tidak ada," kata Noval saat dihubungi KBR, Selasa (20/3).

Menurut Noval, sebagian besar kepemilikan tanah sudah dilengkapi sertifikat hak milik. Data KPA, ada sekitar 200 rumah yang digusur dan mengakibatkan 1.411 orang kehilangan tempat tinggal.

Selain KPA, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perwakilan Sulawesi Tengah juga sudah turun menyelidiki masalah ini. Komnas HAM Sulteng mendesak Kapolda menarik pasukannya dari area desa. Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Dedi Askary melalui keterangan persnya menjelaskan aparat telah bersikap represif dan melampaui kewenangan pengadilan.

"Kepolisian telah represif dan intimidatif kepada warga dengan menduduki rumah yang masih tersisa dan melarang warga untuk kembali ke rumah yang masih tersisa. Pasukan juga memblokade warga di dalam lokasi yann jadi objek penggusuran."

Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam proses hukum dan administrasi. Selain pengadilan yang mengabaikan putusan-putusan sebelumnya, Pemda Banggai juga diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya untuk membantu penggusuran.

Dedi mendesak KY memeriksa hakim yang mengeluarkan putusan eksekusi. Kapolda Sulteng dan Kapolres Banggai pun diminta untuk diperiksa karena telah menyetujui permintaan pengamanan eksekusi lanjutan tanpa ada kejelasan luasan lahan. Selain itu, Ombudsman juga diminta menyelidiki dugaan mal administrasi dalam proses penggusuran. 

Senin (19/3), eksekusi lahan Desa Tanjung Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Selatan berujung ricuh. Warga menolak digusur karena mengantongi sertifikat hak milih. Sengketa itu diawali  dengan perebutan lahan antara ahli waris keluarga Salim Albakar dan keluarga Datu Adam tahun 1977. Pihak Albakar mengklaim memiliki tanah seluas 38 hektare milik Datu Adam.

Namun gugatan itu berujung kekalahan bagi pihak Albakar hingga di Mahkamah Agung. Ketika itu, warga sudah mulai mendirikan pemukiman di atas lahan yang disengketakan. Mereka membeli dan menyewa lahan dari keluarga Datu Adam hingga akhirnya satu per satu memiliki Sertifikat Hak Milik.

Sembilan belas tahun kemudian, muncul sengketa baru di tanah yang dimenangkan Datu Adam. Sengketa itu antara Hadin Lanusu dan Husen Taferokillah. Namun, ahli waris Salim Albakar kemudian masuk jadi penggugat intervensi dalam sengketa itu.

Mahkamah Agung tahun 1997 kemudian memenangkan gugatan Albakar. Akan tetapi, dalam putusannya tidak disebutkan luas lahan yang dimenangkan Albakar. Tahun 2006, ahli waris Albakar justru mengajukan permohonan eksekusi untuk tanah seluas 6 hektare. Tapi pengajuan itu ditolak pengadilan karena objek sengketa perkara itu tidak sampai 6 hektare.

Setelah itu, pengajuan eksekusi juga sempat diminta tahun 2008 dan 2010. Namun semua ditolak oleh PN Luwuk. Hingga   2016, PN Luwuk tiba-tiba mengabulkan permohonan penggusuran di atas lahan 6 hektare. Eksekusinya sempat tertunda karena Pemkab ketika itu mempertanyakan luasan lahan yang tidak sesuai objek perkara. Hingga pertengahan Mei 2017, PN Luwuk mengeksekusi 9 hektare lahan yagn dilanjutkan dengan eksekusi kedua Maret 2018.


Editor: Rony Sitanggang


  • sengketa lahan
  • Konsorsium Pembaruan Agraria
  • konflik lahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!