HEADLINE

Sengketa Lahan, PN Kuningan Senin ini Putuskan Gugatan Eksekusi Warga Adat

""Dijelaskan juga oleh ahli filolog bahwa itu bukan dokumen palsu. Kemudian ada juga ahli sejarah yang sudah meneliti komunitas kami sampai ke Belanda,""

Sengketa Lahan,  PN Kuningan Senin ini Putuskan Gugatan Eksekusi Warga Adat
PN Kuningan, Jabar. (Foto: KBR/Sasmito)

KBR, Jakarta- Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) berharap Pengadilan Negeri Kuningan, Jawa Barat, akan memenangkan gugatan perlawanan mereka atas putusan eksekusi sengketa tanah di Cigugur. Salah satu anggota AKUR, Dewi Kanti, berharap hakim akan mempertimbangkan keterangan ahli yang sudah dihadirkan, serta hukum adat yang berlaku.

"Kami menghadirkan keterangan para ahli, bukan hanya satu. Ada ahli yang membedah bagaimana manuskrip warisan leluhur kami. Itu dijelaskan juga oleh ahli filolog bahwa itu bukan dokumen palsu. Kemudian ada juga ahli sejarah yang sudah meneliti komunitas kami sampai ke Belanda," kata Dewi ketika dihubungi KBR, Minggu (25/3).

Baca: Membentengi Tanah Sunda Wiwitan

Pengadilan Negeri Kuningan akan memutus gugatan perlawanan masyarakat atas eksekusi tanah adat di Cigugur pada Senin (2563). Dewi Kanti berharap hakim bisa memutus perkara itu dengan objektif. Dia berharap pengadilan tidak menyelesaikan sengketa itu hanya dengan sudut pandang hukum waris.

Menurut dia, di persidangan sebetulnya terungkap bahwa ada dugaan maladministrasi dalam penerbitan girik. Dewi menilai pihak tergugat gagal membuktikan keabsahan surat kepemilikan yang dimilikinya.


"Semoga bukan berdasar persoalan waris, tapi ada soal mempertahankan ruang hidup kebudayaan masyarakat adat. Dimana salah satu tanahnya ada indikasi mengubah itu jadi hak privat."


Februari 2017, Masyarakat Adat Karuhun Urang mengajukan gugatan perlawanan ke pengadilan atas eksekusi lahan adat mereka. Mahkamah Agung sebelumnya memenangkan penggugat Rd Djaka Rumantaka atas tanah seluas 224 meter di Blok Mayasih, Kelurahan Cigugur, Kuningan.

Editor: Rony Sitanggang 

  • Sunda Wiwitan
  • Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!