BERITA

Lokataru Desak Pemerintah Usut Upaya Pemberangusan Serikat Pekerja Freeport Indonesia

Lokataru Desak Pemerintah Usut Upaya Pemberangusan Serikat Pekerja Freeport Indonesia

KBR, Jakarta - Lembaga advokasi hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru mendesak Kementerian Ketenagakerjaan mengusut tuntas upaya pemberangusan serikat pekerja yang dilakukan Freeport Indonesia. Perusahaan tambang Amerika Serikat itu memecat ribuan karyawannya yang mogok dan memprotes kebijakan perumahan. 

Pengacara Lokataru Nurkholis Hidayat juga menduga sejumlah karyawan dirumahkan karena dikenal kritis dalam serikat pekerja.

"Kewajiban yang tidak (Menaker) lakukan memerintahkan  Direktur Pengawas Ketenagakerjaan menyelidiki dua tindak pidana perburuhan, menghalangi pemogokan yang sah dan kejahatan terhadap anti serikat," ujar Nurkholis di Jakarta, Minggu(11/3). 

Dia mempertanyakan sikap Kemenaker yang justru memfasilitasi perundingan tripartit antara serikat pekerja, manajemen PT Freeport, dan Dinas Kenetegakerjaan Timika. Semestinya, ujar Nurkholis, pemerintah memberlakukan hukum ketenagakerjaan kepada Freeport Indonesia.

Menurut Nurkholis beking terhadap Freeport itu justru semakin diperkuat dengan keterlibatan kepolisian. Lokataru mencatat sejumlah kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja dan kekerasan yang dilakukan terhadap mereka. 

Dari hasil investigasi dan wawancara yang dilakukan lembaganya, Nurkholis mengatakan ada sejumlah intimidasi yang dialami para pekerja. Ada juga penghancuran tenda-tenda serikat pekerja yang dilakukan polisi, tentara, dan Satpol PP bulan Agustus tahun lalu.

"20 April, penembakan terhadap lima pekerja Freeport sampai sekarang belum diusut. Siapa pelakunya, apa hukumannya. Peristiwa 19 Agustus sampai saat ini yang ditangkap disiksa, kami punya datanya. Itu siapa yang tanggungjawab?"

Selain itu, dia juga mempertanyakan sikap BPJS Kesehatan dan fasilitas perbankan yang mencabut jaminan kesehatan para pekerja dan membekukan rekening mereka. Bahkan rekening yang tidak digunakan untuk menerima gaji pun, menurut catatan Lokataru, ikut diblokir.

Nurkholis meminta pemerintah bersikap tegas dan menyelidiki dugaan pelanggaran hak mogok dan berserikat itu. Dia juga meminta DPR membentuk panitia khusus menyelidiki dan membantu proses penyelesaian hak-hak pekerja. 

Editor: Sasmito

  • PT Freeport Indonesia
  • PHK
  • kementerian Tenaga Kerja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!