BERITA

Resmi Jadi Tahanan, Tersangka Makelar Proyek e-KTP Andi Narogong Terus Digarap KPK

"Andi Narogong diduga bekerja sama dengan dua terdakwa lainnya melakukan upaya melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 tri"

Ade Irmansyah

Resmi Jadi Tahanan, Tersangka Makelar Proyek e-KTP Andi Narogong Terus Digarap KPK
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong usai ditangkap dan dibawa ke gedung KPK, Kamis (23/3/2017) malam. KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga proyek e-KTP. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat (24/3/2017). Andi Narogong ditahan sehari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaa korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada Kamis kemarin.

Wakil Ketua KPK Basariah Pandjaitan mengatakan penyidik masih memeriksa Andi Narogong dan berharap tersangka itu mau bekerjasama memberikan keterangan supaya kasus itu bisa segera diselesaikan.


"Resmi tanggal 24 Maret, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka AA dalam kasus e-KTP. Jadi nanti ikuti perkembangannya, sampai hari ini masih dlakukan pemeriksaan. Mudah-mudahan dari pemeriksaan ada pengembangan-pengembangan berikutnya," kata Basariah kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2017).


Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap dua tersangka kasus korupsi e-KTP, nama Andi Narogong kerap disebut-sebut berhubungan dengan Ketua DPR Setya Novanto dalam mengurus proyek tersebut.


Baca juga:


Basariah memastikan KPK bakal terus mengembangkan kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 trilliun tersebut. Hanya saja, kata Basariah, KPK tidak bisa terburu-buru menjerat pelaku lain selama barang bukti yang ada belum cukup.


Ia juga menegaskan KPK tidak bisa ditekan dan diintervensi oleh siapapun dalam menangani suatu kasus.


"Sejak awal kita sudah sepakat untuk menaikkan ini ketingkat penyidikan. Jadi tidak ada keraguan. Apapun yang terjadi kalau masalah di luar proses hukum kita tidak akan menghiraukan itu. Biarlah ini berjalan sebagai apa adanya. Kalo memang alat bukti itu ada, dia akan tetap jadi tersangka. Tapi bagaimana prosesnya tentu tidak makan waktu sebentar. Sidang harus ikuti dulu, penyidik masih kerja keras untuk lakukan telaah dan temukan bukti-bukti petunjuk lainnya," tambah Basariah.


Pada Kamis kemarin, KPK menetapkan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andi Narogong merupakan pihak swasta yang menjadi pelaksana megaproyek pengadaan KTP elektronik.


Alex Marwata mengatakan Andi Narogong diduga bekerja sama dengan dua terdakwa lainnya melakukan upaya melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.


Alex menjelaskan Andi Narogong berperan aktif dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam mega proyek KTP elektronik pada kurun waktu tersebut. Selain itu, Andi juga mengkoordinir "Tim Fatmawati" yang diduga dibentuk untuk pemenangan tender, serta penyaluran dana pada sejumlah panitia pengadaan.


Andi Narogong disangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHAP. Ia terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman

 

  • e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • Proyek e-KTP
  • Andi Narogong
  • KPK
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!