BERITA

Reklamasi Pulau Kalah di PTUN, PLT Gubernur Jakarta Tunggu Kajian

Reklamasi Pulau Kalah di PTUN, PLT Gubernur Jakarta Tunggu Kajian


KBR, Jakart- Pelaksana Tugas  Gubernur Jakarta Soni Sumarsono   masih menunggu kajian biro hukum sebelum menentukan sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan izin reklamasi 3 pulau di Teluk Jakarta. Kata dia, kajian ini diperkirakan akan rampung dalam sepekan.

"Kami belum bisa menyikapi. Sementara satu minggu ini, sedang dalam proses kajian hukum oleh tim di bawah koordinasi biro hukum, kemudian baru dilaporkan ke saya, untuk kemudian menyikapi. Tapi yang jelas, kami akan menyikapi sebijak-bijaknya terkait dengan hal itu. Tapi secara hukum, kita harus menelaah lebih lanjut, ya coba kita tunggu saja dulu kepala biro hukum sebagai ketua tim belum melaporkan ke saya mengenai hal ini," kata Soni Sumarsono di Jakarta Barat, Jumat (17/3/17).


Kemarin (Kamis, 16/03), PTUN membatalkan izin reklamasi Pulau F, I dan K. Izin reklamasi ini sebelumnya dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada 2015 lalu. Majelis hakim menyebut izin reklamasi tersebut cacat prosedur lantaran tidak diumumkan dan tidak melibatkan sebagian warga terdampak ketika menggelar konsultasi publik Amdal.  Selain itu, majelis hakim juga menilai Gubernur Jakarta tidak mendasarkan izin reklamasi pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Editor: Rony Sitanggang

  • Plt Gubernur Jakarta Soni Sumarsono
  • reklamasi teluk jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!