BERITA

Penanganan Sengketa Lahan Karawang Tunggu Pertemuan Kementerian dengan KPK

Penanganan Sengketa Lahan Karawang Tunggu Pertemuan Kementerian dengan KPK


KBR, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan melakukan pengukuran ulang lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Pertiwi Lestari di Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pengukuran ulang akan dilakukan mengingat ada dugaan tumpang tindih batas hutan dan perbedaan persepsi mengenai lahan hutan antara Kementerian Agraria dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Dirjen Hubungan Hukum dan Keagrariaan, Kementerian ATR, Agus Widjayanto mengatakan ada mekanisme penetapan batas lahan hutan, yang berbeda antara Kementerian LHK dengan Kementerian Agraria dalam mengukur lahan PT Pertiwi Lestari. Padahal, peta yang digunakan sama.


Agus Widjayanto meminta agar Kementerian LHK tidak buru-buru mendesak BPN untuk mencabut HGB milik PT Pertiwi Lestari.


Ia mengatakan penanganan sengketa berupa pengukuran ulang lahan HGB itu akan dilakukan setelah ada pertemuan tiga pihak, yaitu Kementerian LHK dan Kementerian Agraria dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata Agus, dugaan adanya tumpang tindih hutan harus dibuktikan antara tiga institusi tersebut.


"Kita duduk bersama dulu, samain persepsi soal peta. Gimana kita mau ke lapangan? Nanti tetap saja beda persepsi. Samakan dulu. (Rencana pertemuan kapan?) Kita tunggu kesiapan KPK. (Jawaban atas permintaan KLHK agar tiga HGB dicabut?) Iya ini, duduk bareng dulu," kata Agus Widjayanto kepada KBR, Selasa (7/3/2017).


Baca juga:


Agus Widjayanto mengatakan, saat Kementerian LHK melayangkan surat permohonan pencabutan HGB PT Pertiwi Lestari, Kementerian Agraria meminta ada penataan batas. Hasilnya, dalam berita acara penataan batas, peta luasnya 14 ribuan hektar. Tapi setelah dihitung kembali oleh Kementerian Agraria, luasan justru bertambah menjadi 18 ribu hektar.


Agus mengaku heran dengan perbedaan angka tersebut.


"Jadi belum diukur, ini kawasan hutan diserahkan kepada pengawasan hutan daerah. Tapi kamu lakukan penataan batas ya, kehutanan melakukan penataan batas. Dari berita acara itu luasnya 14 ribu. Peta diserahkan ke kita, dan kita hitung, ternyata luasnya 18 ribu. Kan berarti ada beda cara mengukur dan memetakan. Jadi harus sama dulu, berapa luasnya. Baru kita plot batasnya," tambah Agus.


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengirim surat pada 7 November 2016 yang meminta pencabutan sertifikat HGB milik PT Pertiwi Lestari yang dianggap ilegal.


KLHK beralasan lahan yang kini dikuasai perusahaan pengembang itu merupakan kawasan hutan Telukjambe. Selain itu terjadi juga tumpang tindih sertifikat di kawasan tersebut.


Baca juga:

PT Pertiwi Lestari  mengklaim telah memiliki lahan di wilayah Telukjambe Barat seluas sekitar 791 hektare. Klaim kepemilikan lahan itu didasarkan atas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Karawang tahun 1998, yakni sertifikat HGB Nomor 5/Margamulya, sertifikat HGB Nomor 11/Wanajaya dan sertifikat HGB Nomor 30/Wanajaya.  

Editor: Agus Luqman 

  • Telukjambe
  • Karawang
  • Jawa Barat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!