BERITA

Pemkab Bogor: Tidak Boleh Ada Aktivitas, Tiga Gereja di Parung Panjang Status Quo

""Saya secara pribadi terus mendesak, agar kalau rumah tinggal itu ditutup, mereka tetap bisa beribadah. Apalagi ini kan perayaan pra-Paskah, perayaan umat kita," kata Anggota FKUB Bogor Febriyanto."

Pemkab Bogor: Tidak Boleh Ada Aktivitas, Tiga Gereja di Parung Panjang Status Quo
Ilustrasi. (Foto: EasterStockPhotos.com/Creative Commons)


KBR, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat memutuskan tiga gereja di Griya Parung Panjang dalam kondisi status quo, atau tidak boleh ada aktivitas keagamaan apapun di sana.

Tiga gereja itu adalah Gereja Katolik, Gereja Methodist Indonesia dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).


Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor mewakili umat Kristen, Febriyanto mengatakan keputusan itu diambil pemerintah Kabupaten Bogor sampai ada keputusan final yang akan diambil akhir Maret ini.


Febriyanto menyesalkan putusan itu, karena dalam pertemuan itu tidak ada jaminan ibadah untuk para jemaah. Meski ada usulan relokasi, namun ibadah Minggu jemaah seharusnya bisa tetap dilaksanakan.


"Teman-teman itu tidak memberikan solusi. Maksudnya, sementara mereka bisa beribadah dimana. Misalnya di sarana fasilitas umum, atau gedung pemerintah. Makanya kemarin itu, saya secara pribadi terus mendesak, agar kalau rumah tinggal itu ditutup, mereka tetap bisa beribadah. Apalagi ini kan perayaan pra-Paskah, perayaan umat kita," kata Febriyanto kepada KBR, Rabu (8/3/2017).


Baca juga:


Pada Kamis (9/3/2017) besok, kata Febriyanto, akan ada pertemuan FKUB dengan tiga gereja itu. Rencananya, FKUB akan mendampingi untuk memastikan adanya jaminan ibadah tersebut. FKUB juga sudah meminta Kantor Urusan Agama (KUA) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi mediator.


"Besok (Kamis) ketemu, camat akan menyampaikan hasil (keputusan) kemarin. Saya harap kehadiran di sana juga bisa menjadi solusi," tambah Febriyanto.


Sebelumnya, tiga gereja itu nyaris disegel kelompok tertentu yang mengatasnamakan Kelompok 11. Ibadah sekitar 800 jemaat di 3 gereja tersebut diwarnai intimidasi. Kelompok tersebut mengajak masyarakat dengan pengeras suara masjid untuk berkumpul dan menyegel tiga gereja itu.


Bupati Bogor Nurhayanti berkilah kebijakan Camat Parung Panjang yang akan menyegel tiga gereja untuk menjaga keamanan di wilayahnya. Meski demikian, Nurhayanti berjanji mempercepat proses pengurusan izin ketiga gereja. Termasuk meminta pengurus RT/RW mempermudah perizinannya.


Baca: 3 Gereja Diminta Tutup, Bupati Bogor Janji Bantu Perizinan    

Editor: Agus Luqman 

  • Kabupaten Bogor
  • Jawa Barat
  • Penyegelan gereja
  • diskriminasi minoritas agama
  • penolakan gereja
  • intimidasi umat minioritas
  • FKUB
  • FKUB Kabupaten Bogor

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Hotnida Sianipar7 years ago

    Apakah maknanya dan untungnya bagi kita kalau kita menyegel rumah ibadah yang tidak satu IMAN dengan kita, mari kita renungkan dan kita hayati saudara"ku karena AGAMA apapun tidak ada yang melarang untuk beribadah, saya mau bertanya kepada bapak dan ibu, apa salah kaum umat Kristiani terhadap bapak dan ibu, sedangkan binatang aja kita buat kandangnya (rumah) apalagi tempat IBADAH janganlah kita membuat Negara yang kita cintai ini menangis terutama bagi ALLAH karena perbuat"an kita manusia, mari kita sama" INTROPEKSI DIRI supaya anak dan cucu (generasi penerus) kita bisa mengambil yang terabaik dari kita sebagai orangtua para Bapak" dan Ibu terutama Tim Kelompok 11 karena kita adalah ciptaan ALLAH yang sangat berharga dan berarti di MATA ALLAH mari kita bina dan pelihara rasa CINTA DAN DAMAI. Salam hormat dari kami.