HEADLINE

KPK Incar Miryam Haryani Jadi Tersangka untuk Pelajaran Saksi e-KTP Lain

KPK Incar Miryam Haryani Jadi Tersangka untuk Pelajaran Saksi e-KTP Lain

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyiapkan jerat hukum bagi sejumlah orang yang tidak memberikan kesaksian sesuai fakta dalam perkara dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP), terutama politisi Partai Hanura Miryam S Haryani.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan mempelajari rekaman baik audio maupun visual dari saksi-saksi kasus e-KTP di persidangan maupun saat diperiksa penyidik. Saksi-saksi yang bakal didalami adalah bekas pimpinan Komisi II DPR maupun bekas anggota DPR yang sudah memberikan kesaksian di depan pengadilan.


Apalagi, kata Febri, jaksa penuntut umum KPK sudah mendapat arahan dari majelis hakim terkait saksi-saksi yang diduga memberikan keterangan palsu.


"Kami sangat concern dengan apa yang menjadi fakta persidangan tadi. Termasuk juga audio video dalam proses pemeriksaan saksi Miryam dan juga saat kita menghadirkan penyidik. Kita berharap ini jadi pelajaran penting bagi saksi-saksi lain, supaya bicara dengan sebenar-benarnya," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (30/3/2017).


Sebelumnya, Ketua Jaksa KPK Irene Putrie meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat bekas anggota DPR dari Partai Hanura, Miryam S Haryani dengan pasal 174 KUHAP dan pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.


Permintaan itu disampaikan jaksa KPK dalam persidangan saat pemeriksaan Miryam, Kamis (30/3/2017). Jaksa KPK menilai bekas anggota Komisi II DPR itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan. Apalagi, sebelumnya Miryam juga mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil pemeriksaan penyidik KPK.


Pasal 174 KUHAP ayat (1) berbunyi: Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu."


Sedangkan ayat (2) dari pasal 174 KUHAP berbunyi: Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.


Sedangkan pasal 22 UU Tipikor mengatur ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp 600 juta untuk seseorang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, di persidangan.


Baca juga:

Bisa tersangka dua perkara


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menegaskan bakal melaporkan permintaan penetapan tersangka Miryam S Harini itu kepada pimpinan KPK.


Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putrie mengatakan politisi Partai Hanura itu dianggap memberikan keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP pada Kamis (30/3/2017). Apalagi, kata Irene, permintaan penetapan tersangka itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim.


"Tapi tadi hakim menjelaskan bahwa beliau tidak menetapkan itu tapi mempersilahkan kepada KPK. Jadi bukan jaksa, melainkan pada KPK. KPK nanti yang akan menetapkan tersangkanya, itu nanti kita laporkan dulu," kata Irene di Jakarta.


Irene Putrie mengatakan Maryam berpotensi menjadi tersangka dalam dua perkara, yaitu dugaan keterangan palsu dan dugaan korupsi e-KTP. Ia mengatakan sejumlah bukti menunjukkan adanya keterlibatan Miryam dalam kasus itu.


"Bisa dua-duanya. Jadi bisa kumulatif hukumannya. Tapi saya kira ini bukan pasal suap ya. Ini pasal 2, pasal 3. Jadi bisa saja... bisa saja Bu Miryam akan kita tetapkan juga bersama-sama untuk pasal 2 dan pasal 3," tambah Irene.


Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, diatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.


Sementara itu, Pasal 3 menyebutkan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.


Baca juga:
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/sidang_dugaan_korupsi_e_ktp__kpk_ajukan_cekal_politisi_hanura/89485.html"> Kasus E-KTP, KPK Ajukan Cekal Politisi Hanura</a> &nbsp;&nbsp; <br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/sidang_dugaan_korupsi_e_ktp__saksi_bantah_terima_uang/89372.html"> Sidang Kasus E-KTP, Saksi Bantah Terima Uang</a> &nbsp;&nbsp; <br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • Miryam S Haryani
  • e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • Proyek e-KTP
  • KPK
  • korupsi
  • Keterangan Palsu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!