HEADLINE

KLHK Siap Proses Penggunaan Lahan Negara di Telukjambe Karawang

KLHK Siap Proses Penggunaan Lahan Negara di Telukjambe Karawang


KBR, Jakarta-  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  sudah melimpahkan kasus sengketa lahan PT Pertiwi Lestari ke Dirjen Penegakan Hukum Gakkum KLHK, untuk ditindaklanjuti. PT PL, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan  KLHK San Afri Awang   sudah terbukti melanggar penggunaan wilayah hutan milik negara.

Kata dia, lahan negara seluas 350 hektar itu, ujarnya berada di tiga Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT PL. Saat ini, Dirjen Gakkum KLHK tengah mengumpulkan bahan-bahan dan keterangan pendukung lainnya.

"Lagi diurus dengan Dirjen Gakkum. Saya sudah selesai tugas saya membuktikan di lapangan, kalau istilah saya dimasuki secara ilegal. Itu tanah negara, barang negara bukan milik LHK," ungkapnya kepada KBR, Kamis (9/3/2017).


San Afri juga menyayangkan langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang pasif menanggapi kasus ini. Dia menilai tidak ada itikad baik dari kementerian ATR untuk bersama-sama membuktikan ada pelanggaran dalam HGB PT PL. Buktinya, saat peninjauan ke lapangan oleh KLHK dan KPK, ATR tidak datang. Dia juga memastikan tidak ada perbedaan penataan batas yang diklaim oleh KemenATR tidak sama dengan miliknya.


"Tidak ada perbedaan, dia ngga punya kok, yang punya kami. Tunjukan mana batasnya. Kami sudah bicara terus, buktinya dia tidak ke lapangan  kemarin. Siapa yang beritikad baik?" Tanyanya.


San Afri menyatakan sudah bertemu Kementerian agraria di  kantor KPK untuk membahas persoalan sengekta lahan PT PL di Karawang. 

"Kami bertemu di KPK pada waktu itu. Februari awal. Bicaranya sudah terus. (Kenapa sampai sekarang ATR enggan mencabut atau menghentikan kegiatan PT PL?) Iya tanya ATR-lah, saya ngga tau," kelitnya.

Sebelumnya KLHK mengklaim lahan di Telukjambe, Karawang, Jawa Barat sebagai lahan hutan. Di atas lahan seluas lebih 15.355 hektar itu BPN menerbitkan  sertifikat bagi sejumlah perusahaan, di antaranya; PT. Pertiwi Lestari, PT. Margasukses Makmur Abadi, PT. Harapan Anang Bakri dan Sons, PT Karawang Tata Bina Industrial Estate. KLHK menilai sertifikat itu ilegal dan meminta Kementerian ATR/BPN mencabutnya. Pasalnya pada 31 Agustus 1954 Kementerian Pertanian telah menunjuk kawasan itu sebagai hutan.

Editor: Rony Sitanggang

  • konflik lahan telukjambe barat karawang
  • Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang
  • PT Pertiwi Lestari
  • PT. Margasukses Makmur Abadi
  • PT. Harapan Anang Bakri dan Sons
  • PT. Karawang Tata Bina Industrial Estate

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!