BERITA

UMKM Kini Cukup Daftar Online

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Puspayoga (Foto: Antara)

KBR, Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Puspayoga mengatakan, saat ini usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) tak perlu lagi mengurus izin, melainkan cukup mendaftarkan usahanya. Puspayoga mengatakan, kebijakan ini adalah usaha pemerintah menyederhanakan proses memulai usaha untuk UMKM.


“Sekarang disederhanakan lagi, tidak izin lagi cukup daftar. Tanda daftar dan izin kan berbeda. Ini dipermudahkan. Kita harapkan online. Cuma kalau belum online kan masih manual," kata Puspayoga di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (10/3/2016). 


"Ini adalah suatu usaha pemerintah untuk menyederhanakan lagi izin usaha mikro-kecil. Sekarang sudah nggak izin namanya, cukup tanda daftar."


Puspayoga mengatakan, regulasi yang akan direvisi adalah Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2014 tentang pelimpahan perizinan untuk UMKM dari yang sebelumnya dari bupati/wali kota menjadi camat. Dia berujar, revisi itu akan dikebut oleh Kemenko Perekonomian. Jika resmi berjalan, proses pendaftaran UMKM hanya perlu hitungan menit, bukan lagi jam bahkan hari seperti yang saat ini berlaku.


Puspayoga mencontohkan daerah yang sudah menjalankan aturan baru itu adalah Bandung. Dia berkata, penyederhanaan proses pendaftaran di Bandung sudah diluncurkan dua pekan lalu bersama Wali Kota Ridwan Kamil. Jika di Bandung, kata dia, warga dapat mengurus izin UMKM di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Editor: Citra Dyah Prastuti

  • UMKM
  • Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Puspayoga

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!