HEADLINE

Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Tuntas, Jakgung: Jangan Salahkan Kejaksaan

""Jadi tanya juga ke komnas ham, apa kendalanya, apa hambatannya apa solusi yang akan dilakukan," "

Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Tuntas, Jakgung: Jangan Salahkan  Kejaksaan

KBR, Jakarta- Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu tidak bisa dilakukan tanpa ada Peradilan HAM ad hoc. Jaksa Agung, M Prasetyo mengatakan, menuturkan, penyelidikan pelanggaran kasus HAM dilakukan Komnas HAM. Namun sebelum penyidikan oleh Kejaksaan Agung dimulai, Peradilan HAM ad hoc harus terbentuk terlebih dahulu.

"Masalah pelanggaran ham berat itu bukan hanya tugas dan monopoli dari kejaksaan. Jadi tanya juga ke komnas ham, apa kendalanya, apa hambatannya apa solusi yang akan dilakukan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (11/03/2016).


Menurut Prasetyo, pengusutan pelanggaran HAM berat masa lalu juga melibatkan lembaga lain, seperti Komnas HAM dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Misalnya DPR berperan untuk mengusulkan terbentuknya Peradilan HAM ad hoc.


"Jangan salahkan kejaksaan saja, tanya juga yang lain ya termasuk juga DPR. Kita juga tidak bisa melakukan apa-apa tanpa ada peradilan HAM ad hoc," tutur Prasetyo.


Tercatat ada tujuh berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. Ketujuh perkara tersebut yaitu peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998 dan II 1999, kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998, peristiwa Talangsari Lampung, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa 1965/1969, serta peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan (Kontras) melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Kontras datang bersama keluarga korban pelanggaran HAM berat serta Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI). Mereka menuntut Jaksa Agung supaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.  

  • Pelanggaran HAM Masa Lalu
  • Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
  • kontras
  • rekomendasi dpr

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!