CERITA

Lulusan SMA dan Korban KDRT ini Jadi Paralegal Kasus KDRT di NTT

"Perempuan 39 tahun ini lahir dan besar dengan budaya belis. Sesuai adat, perempuan yang akan menikah ‘dibeli’ oleh si laki-laki sesuai syarat dari keluarga perempuan. "

Lulusan SMA dan Korban KDRT ini Jadi Paralegal Kasus KDRT di NTT
Para perempuan paralegal di Tunbakun, NTT. Foto: KBR

KBR, NTT - Di Timor Tengah Utara, NTT, tak banyak orang yang jadi paralegal – pendamping yang melakukan aktivitas perlindungan hukum, layaknya pengacara. Kekerasan terhadap perempuan masih kerap terjadi di sana. Tahun 2015, misalnya, ada 79 kasus KDRT dan tak ada satu pun yang ditindaklanjuti.

Susana Naisoko atau Santri adalah Ketua Kelompok Paralegal Alfa di Tunbakun, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.


“Di budaya kami, perempuan tak boleh melebihi laki-laki. Di rumah, mengurus rumah. Itu yang kami dapat dari orangtua. Dari dulu, karena budaya setempat, kita berkembang dengan pola pikir itu,” kata Santri.


Perempuan 39 tahun ini lahir dan besar dengan budaya belis. Sesuai adat, perempuan yang akan menikah ‘dibeli’ oleh si laki-laki sesuai syarat dari keluarga perempuan.


Nilai belis bisa mencapai Rp 15 juta. Jika laki-laki tak bisa membayar belis, maka itu akan jadi utang yang dibawa hingga anaknya kelak. Karena sudah ‘diikat’ seperti ini, perempuan NTT tak bisa berbuat banyak. Tak bisa leluasa mengambil keputusan sendiri dan mesti rela diperlakukan semena-mena.


Satri lantas bergabung sebagai paralegal di Yabiku, atau Yayasan Peduli Perempuan “Kampung”. Ia tak sendirian. Ia mengajak teman-teman arisannya untuk terlibat. Tahun 2015 silam, kelompok ini sudah menelurkan 12 paralegal. Semuanya perempuan.


Salah satu kasus yang ia tangani adalah seorang ibu yang mengalami kekerasan yang ‘luar biasa’.


“Tanpa pertengkaran, tiba-tiba pukul 3 istri ditarik ke rumah. Waktu kami tanya ke korban, menurut si ibu korban, ada teriakan sekali. Di luar rumah, si anak berlumuran darah, si suami memegang alu. Melihat itu, ibunya teriak, tetangga datang dan pelaku kabur,” jelas Santri.


“Hancur semua. Saat itu juga keluarga lapor polisi.”


Ia langsung memastikan keselamatan korban. “Dokter bilang, korban tak diharapkan untuk hidup.”


Tapi untuk kasus ini, ia belum berhasil menyeret si suami sebagai pelaku ke balik penjara. “Istri bersedia diajak rujuk.”


Dalam catatan Yabiku, sepanjang tahun 2015 ada 79 kasus, mulai dari KDRT, pemerkosaan, pelecehan seksual, hingga perdagangan anak.





Korban KDRT


Tingginya kasus KDRT di perempuan Timor Tengah Utara, NTT, tak lepas dari faktor pendidikan. Bagi warga di sana, pendidikan bukan prioritas. Ini bisa dilihat dari bangunan fisik sekolah di sana. PAUD di Tunbakun misalnya, hanya berupa rumah kayu beralaskan tanah.


Buat perempuan, pendidikan lebih bukan prioritas lagi karena kentalnya budaya patriarki di sana.


Budaya mahar atau belis membuat laki-laki merasa memiliki perempuan. Sesuai adat ini, pengantin laki-laki mesti menyiapkan mahar yang tidak murah ketika hendak menikahi perempuan.


Ketua Pelaksana Yabiku –Yayasan Amnaut Mife “Kuan” atau Yayasan Peduli Perempuan “Kampung”, Anton Evi bercerita, mahar sudah disepakati sebelumnya. “Muti atau kaung, sudah disepakati panjangnya. Beda harga, karena beda status. Akhirnya bergeser ke soal ekonomi. Tak ada yang menetapkan (biaya mahar – red) karena siapa saja bisa menetapkan mahar.”


Besaran mahar atau belis bisa mencapai Rp 15 juta. Alhasil, si suami merasa berhak memperlakukan istri dengan sewenang-wenang.


Salah satunya adalah Yanena Ole.


“Saya dengan bapak menikah tahun 29 April tahun 2000, awalnya baik-baik. Mulai 2010, mulai kacau. Mungkin karena ada orang ketiga saya juga tak tahu, kadang bapak tak memberikan hak saya sebagai istri. Mulai berkurang uang yang diberikan. Kalau saya tanya, selalu bertengkar.”


Pertengakaran itu terjadi saban hari. Kekerasan verbal hingga fisik, pernah ia terima.


“Pernah pukul tapi saya lapor polisi dan membuat pernyataan untuk pulang dan damai.”


Yanena sudah melaporkan suaminya sebanyak empat kali. “Laporan pertama kekerasan fisik, kejadiannya tahun 2008/2009. Yang terakhir, Agustus tahun 2015 kekerasan verbal dilaporkan ke polisi.”


Tapi, bolak-balik melaporkan suami ke polisi, tak ada tindaklanjut.


Ia lantas bertemu Santri – yang mengajaknya menjadi salah satu teman arisan Yanena. Santri mengajaknya terlibat sebagai paralegal di Yabiku –Yayasan Amnaut Mife “Kuan” atau Yayasan Peduli Perempuan “Kampung”.


“Saya kan dengan bapak sering bertengkar kadang-kadang berkelahi. Sampai keluar masuk kantor polisi, buat pernyataan, saya lapor. Terus pas ibu Santri ajak saya mau masuk kelompok Yabiku –yang awalnya arisan ibu-ibu—terus ada yang dari Yabiku masuk, ya saya masuk.”


Dari situ, Santri yang telah menjadi paralegal kasus KDRT mendampingi Yanena menghadapi kasusnya.


“Saya kebetulan satu kelompok, lalu curhat dan bilang laporkan saya. Karena perempuan juga punya harga diri. Ibu Santri mendampingi dan di kantor polisi akhirnya damai.”


Meski kasusnya tak sampai ke meja hijau, tapi Yanena sadar posisinya sebagai perempuan tak bisa dianggap sebelah mata. Sejak itu ia aktif menjadi paralegal, memberikan penyadaran kepada korban KDRT di Tunbakun.


“Kita harus kuat.”



Menjadi paralegal


Siapa saja bisa jadi paralegal, kata koordinator pelaksana Yabiku, Anton Evi. “Tak mesti berpendidikan tinggi,” kata dia, mengingat mereka bakal diberi pelatihan konseling. Syaratnya, punya jiwa relawan."


“Pendidikan tidak menjadi prioritas. Yang penting dia harus punya jiwa relawan dan bukan pelaku kekerasan. Karena dia akan menjadi role model di lingkungannya.”


Jadi paralegal juga tak mengenal jam kerja – mesti siap setiap saat jika terjadi kasus kekerasan.


Korban adalah yang utama bagi paralegal. Paralegal tak bisa memaksa keputusan korban. “Kalau korban datang sendiri, pertama kita dengar cerita korban. Lalu dia memutuskan, mau lapor atau tidak. Kalau kita lihat kronologis, ini kasus kekerasan seksual, kita akan memberi pemahaman dan lapor ke polisi,” kata Frida, koordinator pendamping korban perempuan dan anak Yabiku.


Paralegal juga tak pernah putus hubungan dengan korban.


“Biasanya kita suka berkunjung. Terus saat itu kita curhat tentang apa yang dia alami, saling tukar pikiran,” jelas Santri.


Santri mengaku, tak mudah jadi paralegal – terutama jika berhadapan dengan pelaku. “Apalagi misalnya pelaku kekerasan. Dia jahat, sehingga ada rasa takut. Tapi dengan keinginan hati, kami mau jadi paralegal.”


Santri yakin, profesi ini akan membantu menyadarkan perempuan, kalau posisinya setara dengan laki-laki.


“Beda jenis kelamin saja, yang lainnya sama. Kami tertarik untuk peduli terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.”


Editor: Citra Dyah Prastuti

  • paralegal di tunbakun
  • Yabiku
  • NTT
  • korban KDRT
  • tradisi Belis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!