BERITA

Izin Pendirian Gereja Dipersulit, Kemendagri: Lapor ke Kemenag

"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa mengabulkan permintaan jemaat gereja di Kabupaten Aceh Singkil terkait izin pendirian gerejanya."

Izin Pendirian Gereja Dipersulit, Kemendagri: Lapor ke Kemenag
Massa menyerang gereja di Aceh Singkil. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa mengabulkan permintaan jemaat gereja di Kabupaten Aceh Singkil terkait izin pendirian gerejanya.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Sumarsono mengatakan, pihaknya baru bisa menindaklanjuti keinginan itu jika ada koordinasi dari Kementerian Agama soal izin pembangunan gereja yang dipersulit pemerintah daerah. Sementara itu hingga saat ini, belum ada pertemuan antara dua lembaga negara itu.

"Kalau ini ada laporan, yang jelas kemungkinan kebijakan Bupati, atau semacam itu, mungkin tidak didasarkan pada qanun, atau qanunnya belum ada mungkin. (Jadi asal ada laporan, baru bisa diproses?) Iya karena luas sekali. Sama dengan polisi mengetahui kejahatan kan umumnya karena laporan dari masyarakat. Ini sama dengan kita mengetahui dari laporan umat, kecuali peristiwa-peristiwa besar, kayak dulu waktu pembakaran gereja, tanpa ada laporan kita juga mengetahui dari media dan seterusnya," kata Sonny kepada KBR, Jumat, (25/3/2016).


Sonny Sumarsono menambahkan, setelah ada laporan, Kemendagri bakal melakukan klarifikasi ke pemerintah daerah. Kata dia, apabila terbukti adanya diskriminasi, aturan pemda itu bakal dicabut.


"Sanksi maksimumnya, aturannya dicabut. Kita tidak membenarkan pemerintah daerah mengatur seenaknya sendiri, ini adalah bernegara, semua itu ada aturannya," lanjut Sonny.


Menurut Sonny, seharusnya pemerintah daerah tidak mempersulit perizinan gereja lantaran beribadah merupakan hak dari warga negara.


"Aturan sifatnya khusus ini tidak boleh mempersulit, dan tidak boleh merefleksikan intoleransi dan diskriminasi," ujar Sonny.


Sebelumnya, jemaat Kristen di Aceh Singkil mempertanyakan izin pendirian rumah ibadah yang tidak jelas. Bupati Singkil Safriadi, mensyaratkan IMB harus dilengkapi rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Pertanahan Nasional. Padahal syarat itu tidak diatur, baik dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah maupun Surat Keputusan Bersama SKB dua menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah.



Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • gereja aceh singkil
  • pelarangan pendirian gereja
  • kemendagri
  • Sonny Sumarsono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!