BERITA

Terpidana Mati Narkoba Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas, Kemenkumham Berdalih

Terpidana Mati Narkoba Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas, Kemenkumham Berdalih

KBR, Medan - Vonis hukuman pidana mati rupanya tidak membuat kapok Togiman alias Toge. Padahal ia sudah divonis hukuman mati dua kali.

Meski sudah dipenjara di Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, Toge kembali terlibat peredaran narkotika dari dalam penjara. Kali ini ia mengedarkan sabu seberat 87,7 kilogram melalui jaringan Aceh-Medan.

Kasus itu mendapat tanggapan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Hermawan Yunianto.

"Petugas kami telah melakukan pengawasan yang maksimal terhadap ribuan narapidana di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, termasuk Toge. Tetap ada penggeledahan, laporan juga tetap jalan setiap minggu," klaim Hermawan, Jumat (9/2/2018). 

Hermawan berdalih meski petugas Lapas kerap melakukan pengawasan, namun narapidana sangat lihai melihat pergerakan petugas saat ada razia di setiap blok tahanan.

"Petugas kami tak bisa membaca pergerakan mereka. Sedangkan pergerakan kami selalu dibaca mereka. Jadi ketika dilakukan razia, termasuk handphone, yang dimiliki narapidana bisa beralih kepada yang lain," kata Hermawan.

Baca juga:

Togiman alias Toge kembali terlibat dalam kasus narkotika terbaru di Aceh dan Medan yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ditjen Bea Cukai. 

Dalam operasi perburuan sekitar 10 hari, petugas menyita 110 kilogram sabu dan 18.300 butir ekstasi. Toge diduga memesan sabu dari luar negeri. 

Kepala BNN Budi Waseso menyebut Toge memiliki telepon genggam, padahal itu merupakan barang terlarang di dalam lapas. Ia menduga ada kongkalikong antara pelaku dengan petugas Lapas.

"Kami sampaikan 50 persen narkoba itu dikendalikan dari dalam Lapas. Itu fakta, bukan omong kosong. Bahkan 90 persen kasus yang kami ungkap selama 2017 itu melibatkan Lapas," kata Budi Waseso, Rabu (7/2/2018) lalu. 

Editor: Agus Luqman 

  • terpidana mati narkoba
  • penyelundupan narkoba
  • peredaran narkoba
  • hukuman kasus narkoba
  • narkoba
  • hukuman mati narkoba
  • BNN
  • sabu-sabu
  • penyelundupan sabu
  • Medan Sumatera Utara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!