BERITA

Sengketa Lahan Padang Lawas, KLHK: Ada Provokator

""Mereka takut kehilangan pekerjaan. Yang sudah dijelaskan, kan mereka masih bisa bekerja, masih bisa memanen,""

Sengketa Lahan Padang Lawas, KLHK: Ada Provokator
Ilustrasi: Kebun sawit (foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan   sulit mengeksekusi kawasan hutan lindung Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara, yang dikuasai Darianus Lungguk (DL) Sitorus karena adanya penolakan dari pekerja kebun sawit. Juru bicara KLHK Djati Wicaksono Hadi mengatakan KLHK sulit masuk ke area dalam Register 40 karena protes itu. Padahal, mereka sudah mengantongi putusan Mahkamah Agung sejak tahun 2007.

"Mereka takut kehilangan pekerjaan. Yang sudah dijelaskan, kan mereka masih bisa bekerja, masih bisa memanen, di luar itu sudah pada mengerti. Tapi karena isu yang berkembang di sana ada provokatornya kalau nanti mereka akan kehilangan pekerjaan, mau sosialisasi itu ada halangan segala macam," ujar Djati saat dihubungi KBR, Senin (19/2).

Sebelas tahun silam, Mahkamah Agung sudah menetapkan lahan perkebunan sawit yang dikuasai perusahaan milik D.L Sitorus disita negara. Bekas Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut itu mengatakan para penolak merupakan pekerja PT Torganda. Sejak  2007, KLHK  sudah mempersiapkan langkah-langkah eksekusi dan memulai sosialisasi untuk meredam konflik.


Pada, 2015 lalu, Menteri LHK Siti Nurbaya sudah menyurati Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia(Gapki) agar asosiasi itu tidak membeli sawit dari perusahaan DL Sitorus. Ini dilakukan untuk menekan PT Torganda agar melepas lahan tersebut. KLHK juga sudah pernah meminta bantuan kepolisian. Namun, Djati mengatakan eksekusi paksa terus ditunda. Djati berdalih penundaan dilakukan untuk menghindari kegaduhan di tengah proses politik yang berlangsung di Sumatera Utara.


"Dulu kan waktu mau eksekusi kan di provinsi maunya tidak boleh ada kegaduhan. Mau eksekusi, mau pemilihan kabupaten. Lalu pemilihan gubernur, lalu pilpres. Saya berulangkali, lima setengah tahun mengikuti di sana."


Terakhir, KLHK meminta bantuan KPK. Ini dilakukan menyusul putusan praperadilan terkait penyitaan pada Januari lalu. Pengadilan Negeri Medan memastikan meskipun D.L Sitorus sudah meninggal, eksekusi lahan puluhan ribu hektare bisa tetap dilanjutkan. Djati mengatakan KLHK meminta bantuan KPK atas dugaan penguasaan aset negara oleh pihak swasta.


Editor: Rony Sitanggang

  • PT Torganda
  • sengketa tanah
  • DL Sitorus
  • Sihar SItorus
  • Siti Nurbaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!