BERITA

Revisi KUHP, Kontras Desak DPR dan Jokowi Tunda Pengesahan

Revisi KUHP, Kontras Desak DPR dan Jokowi  Tunda Pengesahan

KBR, Jakarta- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak DPR  menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kepala Bidang Advokasi Kontras Putri Kanesia mengatakan, masih banyak pasal yang bermasalahan dalam RKUHP tersebut.

Menurut Putri, apabila DPR memaksa untuk disahkan, masyarakat yang tak puas bisa saja mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkannya. Dia mencontohkan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR), yang dibatalkan MK pada 2006 lalu.

"Karena nanti justru adalah pertanggungjawaban DPR pasca ini disahkan. Masyarakat sudah bicara bahwa ini ada potensi kriminalisasi dan yang lain, tetapi kemudian diabaikan. Ini kan yang terjadi pada Undang-undang KKR. Menurut saya ini menjadi pembelajaran penting buat DPR dalam mengesahkan Undang-undang Hukum pidana. Kalau misalnya pasal ini masih bermasalah, dan setelah disahkan banyak masyararakat mengajukan uji materiil, berarti DPR gagal, gagal untuk menjawab persoalan yang memang harus dalam bentuk undang-undang," kata Putri di kantornya, Kamis (08/02/2018).


Putri mengatakan, DPR seharusnya melakukan pembahasan secara hati-hati dan komprehensif dengan memuat masukan dari kelompok masyarakat sipil. Kata dia, pasal dalam RKUHP seperti soal zina dan penghinaan presiden. Menurut Putri, tak masalah bila  tertunda, ketimbang DPR   malu karena produk legislasinya dibatalkan MK.


Selain kepada DPR, desakan Kontras juga dialamatkan pada Presiden Joko Widodo. Menurut Putri, Jokowi juga bisa menolah pengesahan RKUHP yang masih berisi pasal-pasal bermasalah, agar tak bertentangan dengan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Demikian pula kepada Kementerian Hukum dan HAM yang berfungsi merumuskan, melaksanakan, dan menetapkan kebijakan di bidang hukum. Putri berkata, Kemenkumham seharusnya memberi masukan terkait sejumlah pasal krusial yang berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakjelasan hukum.


Kontras  menilai RKUH akan menghambat penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Kata  Putri Kanesia, masuknya pasal tindak pidana berat terhadap HAM dalam RKUHP tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kata dia, masuknya pasal tersebut dalam RKUHP justru membuat UU Pengadilan HAM tak lagi bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

"Dengan dimasukkannya kembali apa yang sebenarnya sudah masuk dalam lex specialis, atau undang-undang yang berlaku khusus terkait pelanggaran HAM berat dalam RKUHP, semakin mendegradasi kekhususan tindak pidana pelanggaran HAM berat. Karena itu telah diatur sedekian rupa dalam Undang-undang Pengadilan HAM, tetapi malah diatur kembali dalam RKUHP, yang ancaman pidana dalam RKUHP   lebih rendah," kata Putri.


Putri mengatakan, hal yang bertentangan dengan UU Pengadilan HAM tersebut misalnya soal rendahnya ancaman hukuman kepada pelaku pelanggaran HAM. Dalam RKUHP, ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran HAM berat minimum hanya 5 tahun dan maksimum 20 tahun. Padahal, dalam UU Pengadilan HAM, ancaman hukuman terhadap pelaku pelanggaran HAM berat mencapai 10 hingga 25 tahun penjara.


Kedua,  RKUHP yang memberlakukan asas ne bis in idem, yakni seseorang yang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan dengan kekuatan hukum tetap. Menurut Putri, pasal itu akan sangat berbahaya dalam penuntasan kasus HAM di Indonesia. Misalnya

tindak pidana berat HAM peristiwa Semanggi tahun 1998. Kata Putri, orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut memang telah dibawa di pengadilan militer, tetapi belum pernah kasusnya dibawa ke pengadilan ad hoc khusus HAM berat. Jika pasal tersebut disahkan, berarti mereka  tidak bisa dituntut lagi lewat pengadilan ad hoc.


Pasal tersebut juga membuka peluang penyelesaian kasus di luar mekanisme pengadilan. Namun, kata Putri, tak ada penjelasan rinci mengenai apa yang dimaksud menyelesaikan kasus di luar proses hukum, apakah rekonsiliasi tanpa dasar ataupun melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang RUU-nya tengah digodok pemerintah. Putri berkata, ia khawatir pasal itu dijadikan dalih pemerintah agar tak perlu memidanakan orang melalui pengadilan HAM.

Editor: Rony Sitanggang

  • RKUHP
  • Kontras
  • Presiden Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!