BERITA

Pemerintah Akan Harmonisasi Aturan Pungutan Zakat Agar Tak Tabrakan dengan Pajak

Pemerintah Akan Harmonisasi Aturan Pungutan Zakat Agar Tak Tabrakan dengan Pajak

KBR, Jakarta - Pemerintah berencana melakukan sinkronisasi aturan pungutan zakat oleh negara terhadap pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan aturan pungutan pajak penghasilan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan sinkronisasi diperlukan karena aparatur sipil negara muslim masih memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). 

Moeldoko mengatakan Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dalam penyusunan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat. Perpres itu mengatur pungutan zakat dari ASN muslim sebesar 2,5 persen.

"Masyarakat punya hak untuk mengkritisi. Prinsipnya, kita sudah menuju open governance. Tidak ada lagi yang perlu dicurigai," kata Moeldoko di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

"Menkeu agak keberatan karena berbenturan dengan pungutan pajak?" tanya wartawan.

"Pasti nanti ada komunikasi dalam membuat peraturannya," jawab Moeldoko.

Baca juga:

Moeldoko mengatakan, rapat tentang ekonomi syariah yang membahas pungutan zakat oleh negara baru digelar sekali. Masih akan ada pertemuan lanjutan antara Menteri Agama dengan Menteri Keuangan untuk membahas rencana tersebut. 

Namun, Moeldoko juga tak bisa memperkirakan bentuk harmonisasi antara pungutan zakat dan pajak tersebut.

Moeldoko juga memastikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mampu menyalurkan zakat untuk masyarakat yang kurang mampu. Baznas juga akan transparan dalam pengelolaan dana tersebut, seperti halnya pemerintah mengumumkan penerimaan dan penyalurkan pungutan pajak. 

Namun, Moeldoko tak mengetahui rinci proyeksi zakat dari ASN yang dapat ditarik negara melalui BAZNAS. Meski begitu, kata Moeldoko, diperkirakan nilainya sangat besar. Apalagi, potensi total zakat di Indonesia mencapai Rp217 triliun, sedangkan zakat yang berhasil dikumpulkan Baznas tahun lalu hanya Rp7 triliun.

Pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat. 

Pada Oktober 2017 lalu, BAZNAS meminta agar Inpres itu diubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemotongan gaji ASN dan pegawai BUMN/BUMD serta perusahaan swasta.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • zakat
  • optimalisasi zakat
  • Perpres Zakat
  • PNS zakat
  • gaji PNS
  • Kepala KSP Moeldoko
  • Kantor Staf Presiden (KSP)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!