BERITA

Pakai Celana Ketat, Puluhan Warga Terjaring WH

Pakai Celana Ketat,   Puluhan Warga Terjaring WH

KBR, Lhokseumawe– Puluhan warga Kota Lhokseumawe terjaring operasi penertiban syariat Islam dikarenakan memakai celana ketat dan pendek. Mereka, ditangkap polisi Wilayatul Hisbah (WH) ketika berkeliaran di kawasan Taman Riyaddhah setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Lhokseumawe, Muhammad Irsyadi menegaskan   terus melakukan upaya penertiban terhadap pelanggar busana tersebut. Kata Dia, kalangan perempuan yang terjaring WH itu terbukti menggunakan celana ketat, sedangkan lelakinya memakai celana pendek.


”Jadi ini merupakan tugas Kita untuk mengawasi terhadap para pengguna jalan yang memakai pakaian ketat, termasuk juga celana pendek bagi kaum pria. Ada sekitar 40 orang yang terjaring selanjutnya yang terjaring ini bagi kaum perempuan Kita serahkan kain sarung, begitu juga dengan lelakinya yang kedapatan celana pendek,” kata Irsyadi kepada KBR.


Ia menambahkan, seluruh warga yang terjaring dalam operasi tersebut dibebaskan setelah membuat pernyataan tertulis tidak melakukan kembali perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam. Bahkan, pelanggar dimaksud juga diberikan kain sarung sebagai alat untuk menutup aurat.


"Dalam pasal 13 ayat 1 qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam tertulis  setiap orang Islam wajib berbusana islami. Artinya, siapapun yang memakai pakaian ketat atau yang tak menutup aurat melanggar qanun tersebut,” paparnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • Wilayatul Hisbah (WH)
  • syariat Islam
  • cambuk
  • busana islami
  • celana ketat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!