BERITA

Kemendagri Klarifikasi Makna 'Dampak Negatif' di Aturan Baru Izin Penelitian

Kemendagri Klarifikasi Makna 'Dampak Negatif' di Aturan Baru Izin Penelitian

KBR, Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo membantah adanya perdebatan makna 'dampak negatif' dalam pasal 11 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). 

Tjahjo mengklaim tak ada masalah terkait hasil revisi peraturan SKP itu.

"Nanti Pak Dirjen yang menjelaskan. Itu SKP nggak ada masalah kok," kata Tjahjo Kumolo kepada KBR di Gedung Kemendagri, Selasa (6/2/2018).

Aturan Permendagri tersebut mengatur tentang syarat penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) bagi para peneliti, untuk tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten kota.

Aturan itu menyebutkan syarat adanya verifikasi terhadap kajian penelitian. Permintaan izin penelitian yang dianggap 'berdampak negatif' dapat ditolak pemerintah. 

Namun, penjabaran rinci terkait definisi 'dampak negatif' seperti apa yang dimaksud dalam pasal tersebut memang belum ada. 

Menanggapi persoalan itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, 'dampak negatif' yang dimaksud itu tidak langsung mengenai keamanan negara, melainkan lebih pada keselamatan peneliti. 

"Tidak juga langsung berdampak negatif terhadap negara, tetapi ke yang bersangkutan, peneliti juga. Misalnya ini daerah konflik, tapi mau mengajukan penelitian. Kan harus ditunda dulu, dan dibikinkan rekomendasi," jelas Soedarmo kepada KBR di Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Soedarmo mencontohkan, misalnya ada peneliti mengajukan izin penelitian di Papua dengan kondisi seperti sekarang dimana sedang terjadi perang antarsuku. Otomatis, kata Soedarmo, permohonan itu tidak disetujui lantaran medan berbahaya, sehingga pemerintah tak berani menjamin. 

"Dampak negatifnya bukan pada masalah kegoncangan ideologi, tetapi juga mengutamakan keselamatan peneliti. Itu unsur-unsurnya," kata Soedarmo.

Pernyataan Soedarmo itu berbeda dari penjelasan Staf Ahli Kemendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Widodo Sigit Pujianto. Sigit mengatakan penelitian bisa ditolak atau izin bisa dicabut bila dianggap berdampak negatif atau merugikan pemerintah.

"Contoh dampak negatif itu misalnya penelitian, ini kenapa yang satu rambut lurus lalu rambut ini, agama ini agama sana, ini dipertentangkan terus. Ini kan bisa merugikan negara," jelas Sigit saat dihubungi KBR, Selasa (6/2).

Baca: Alasan Kemendagri Keluarkan Aturan Penelitian

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menambahkan revisi peraturan tersebut tak ada sangkut-pautnya dengan iklim Pilkada atau Pilpres. 

Ia membantah jika ada tuduhan bahwa pemerintah menggunakan aturan itu untuk menangkal segala bentuk penelitian yang dinilai membahayakan kekuasaan. 

"Nggak ada, jangan dipakai senjata-senjata, kita ngga menggunakan senjata. Yang penting kita memberikan penelitian itu, maksudnya pemerintah daerah atau pemerintah pusat Kemendagri hanya memberikan pelayanan yang terbaik," tegasnya. 

Soedarmo juga membebaskan tema yang ingin digali oleh para peneliti. Baik itu isu penelitian mengenai hak asasi manusia (HAM), bisnis militer, atau pun evaluasi atas kebijakan pemerintah. 

Sekali pun penelitian bertemakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai ormas yang dibubarkan pemerintah pun, kata Soedarmo, tidak ada masalah. 

"Semua penelitian silakan saja, sesuai dengan minat dia. Sesuai keinginan dia," katanya.

Dalam waktu dekat, Soedarmo menjelaskan, Kemendagri akan merevisi penjelasan mengenai makna 'dampak negatif' dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2018. 

Hal itu akan dilakukan usai menggelar sosialisasi kepada seluruh perwakilan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dari masing-masing perguruan tinggi pada Kamis, 8 Februari 2018 mendatang. 

Otoriter

Direktur Pusat Budaya dan Hak-Hak Masyarakat (Pusaka) Papua, Franky Samperante khawatir aturan baru terkait izin penelitian yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri akan mengekang kebebasan peneliti.

Franky menilai Pasal 2 yang menjelaskan tujuan penerbitan SKP untuk mewaspadai dampak negatif timbul sangat subjektif.

"Kembali lagi pemerintah jadi otoriter. Penolakan bukan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai penelitian, tapi berdasarkan suka atau tidak suka, atau pertimbangan dampaknya. Yang belum tentu itu sejalan dengan apa yang dikehendaki mereka," kata Franky saat dihubungi KBR, Selasa (6/2/2018).

Franky memahami di tahun politik pemerintah ingin membatasi sejumlah penelitian yang berpotensi digunakan sebagai senjata untuk menyerang pemerintah. Namun, kata Franky, penerapannya juga bisa menimpa penelitian-penelitian lain.

Yayasan Pusaka selama ini banyak fokus pada isu-isu terkait Papua. Di sisi lain, selama ini pemerintah cukup berhati-hati terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan wacana Papua. 

"Untuk substansi mereka enggak bisa dong membatasi kita. Kalau hanya pengaturan tertib administrasi, itu enggak apa-apa. Tapi kalau untuk membatasi, mengontrol, itu enggak benar," kata Franky.

Editor: Agus Luqman 

  • Surat Keterangan Penelitian (SKP)
  • izin penelitian
  • permendagri penelitian
  • Permendagri
  • aturan penelitian
  • syarat penelitian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!