BERITA

Besok, Polda Metro Kembali Periksa Wagub DKI

""Agendanya sama, melanjutkan seperti yang kemarin. Misalnya masalah yang berkaitan dengan penjualan aset di situ, kemudian di beberapa perjanjian tentang pelepasan hak," kata Juru bicara Polda Metro."

Besok, Polda Metro Kembali Periksa Wagub DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (30/1/2018). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan Sandiaga akan kembali diperiksa pada Selasa (6/2/2018) terkait kasus penjualan aset PT Japirex. Namun, Argo belum bisa memastikan apakah Sandiaga akan memenuhi panggilan itu.

"Masih lanjutan, tapi kami belum tahu apakah yang bersangkutan nanti hadir. Namanya waktu kan sibuk ya, tapi kita belum tahu apakah beliau ada atau tidak. Agendanya sama, melanjutkan seperti yang kemarin. Misalnya masalah yang berkaitan dengan penjualan aset di situ, kemudian di beberapa perjanjian tentang pelepasan hak," kata Argo kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Senin (5/2/2018).

"Apakah ada buktinya?" tanya wartawan.

"Ya makanya akan kita tanyakan ada bukti atau tidak," jawab Argo. 

Argo belum bisa memastikan kapan jam pemeriksan Sandi akan berlangsung, pasalnya penyidik harus menyesuaikan waktu dengan kesibukan Sandi sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dalam kasus tersebut, pengusaha Edward Soeryadjaja melalui kuasa hukumnya Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan dugaan penggelapan lahan di Curug, Tangerang. Dalam kasus itu, Fransiska menyebut ada proses balik nama sertifikat tanah tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB). Fransiska melaporkan pengusaha Andreas dan Sandiaga Uno. 

Polisi telah menetapkan pengusaha Andreas Tjahjadi sebagai tersangka. Andreas merupakan rekan bisnis Sandiaga Uno. 

Baca juga:

Mengenai bukti yang dimiliki kepolisian, Argo tidak menjelaskan secara gamblang apa bukti yang dimiliki pihaknya dalam kasus itu. Namun, Argo mengatakan masih harus menunggu pemeriksan besok apakah bukti tersebut benar berkaitan dengan Sandiaga.

Sebelumnya, Argo mengatakan Sandiaga Uno pernah menjabat Komisaris Utama PT Japirex dan menguasai 40 persen saham perusahaan itu. Sedangkan, Andreas sebagai direktur utama memiliki 60 persen saham. 

Pada pekan lalu, Polda Metro Jaya memeriksa Sandiaga terkait aset dan saham yang dimilikinya di PT Japirex tersebut. Dalam klarifikasinya, Sandiaga menegaskan bahwa dirinya memang menjadi pemegang saham di perusahaan itu. Namun ia tidak pernah menerima uang hasil penjualan aset berupa tanah di daerah Curuk, Tangerang.

"Saya tetap husnudzon, kasus ini bukan pidana tapi perdata. Dan saya tidak pernah menerima sepeserpun hasil penjualan tanah tersebut masuk ke dalam account," kata Sandi, Selasa (30/1/2018) lalu.

Editor: Agus Luqman 

  • Sandiaga Uno
  • sengketa tanah
  • kasus penipuan tanah
  • penggelapan aset
  • kasus PT Japirex

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!