HEADLINE

Sidang Penilaian Amdal PT Semen Indonesia Tertutup

Sidang Penilaian Amdal PT Semen Indonesia Tertutup


KBR, Jakarta - Sidang penilaian Adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) PT Semen Indonesia di Rembang, digelar hari ini. Sidang penilaian dilaksanakan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, Komplek Diklat Provinsi, Semarang.

Dari pantauan KBR, semua pihak hadir. Mulai dari masyarakat yang pro dan kontra terhadap penambangan semen, Dinas ESDM Provinsi Jateng, aktivis lingkungan, perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), juga dari PT Semen Indonesia. Sebelum dimulainya sidang, masyarakat yang pro terhadap tambang menggelar aksi. "Untuk itu pada pagi ini, acara yang baik ini kita buka dengan bacaan Al Fatihah," kata seorang warga Timbrangan.


Sidang penilaian ini dijadwalkan pukul 09.00 wib, tapi molor sejam. Namun begitu warga yang kontra terhadap tambang semen akhirnya hadir setelah sebelumnya mengaku bingung apakah akan mengikuti sidang atau tidak. Sebab, menurut koordinator JMPPK Gunrento, pendapatnya tidak pernah didengarkan. Padahal sidang Amdal adalah kesempatan bagi warga untuk membuka data-data yang mereka miliki.


"Inilah ajang warga untuk menolak atau menerima. Kami pun kalau menyuarakan apa yang pernah kami suarakan, biasanya itu tidak menjadi pertimbangan. Dan itu hanya dijadikan legitimasi seolah-olah telah melibatkan masyarakat," terangnya kepada KBR, Rabu (1/2/2017) siang.


"Kalau nggak datang nanti dianggap, sudah diundang tapi nggak datang," tambahnya.


Sementara di luar Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, pengamanan oleh kepolisian lebih ketat. Tiap orang yang masuk diperiksa lantaran dikhawatikan terjadi bentrok antara masyarakat yang pro dan kontra. Tak hanya itu, jurnalis pun dilarang meliput jalannya sidang. Jurnalis KBR, Nurika Manan, yang berada di lokasi melaporkan larangan itu disampaikan staf Dinas LHK Jateng. "Nanti setelah sidang ada konferensi pers," kata salah seorang dinas LHK Jateng lewat pesan singkat.




Permohonan Izin Lingkungan PT Semen Indoenesia


Sebelumnya, KBR mendapat salinan dokumen berupa Adendum Amdal dan RKL-RPL dari PT Semen Indonesia serta salinan surat Permohonan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.


Surat tertanggal 18 Januari tersebut menyebut, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan atas Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan paling lambat 10 hari kerja sejak diumumkan. Itu artinya, setelah 10 hari kerja, maka Pemprov Jawa Tengah akan melakukan penilaian atas Amdal PT Semen Indonesia.


Tepat 10 hari, atau hari ini (2/2/2017), sidang penilaian Amdal pun digelar. Nantinya Komisi Penilai Amdal akan menilai apakah Amdal yang disusun sudah mengakomodasi syarat-syarat yang diperintahkan Mahkamah Agung. Yakni memperbaiki tata cara pertambangan, menjaga keberlangsungan sistem akuiver, solusi konkret untuk kebutuhan air bersih warga, dan solusi konkret untuk kebutuhan air pertanian. Setelah itu baru Komisi Penilai akan merekomendasikan apakah PT Semen Indonesia bisa beroperasi atau tidak di kawasan Karts tersebut.




Menteri LHK Surati Gubernur Ganjar


Namun begitu, kemarin, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mempertanyakan kebijakan Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang melanjutkan proses analisis dampak lingkungan (Amdal) PT Semen Indonesia tanpa menunggu rampungnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Siti mengaku telah mengirimkan surat untuk meminta penjelasan, namun belum mendapat respon.


Siti menduga pemprov Jawa Tengah telah memiliki kajian sendiri tentang status cekungan air tanah Watuputih. Namun, kajian tersebut tidak diberikan kepada Kementerian.


"Yang harus dilihat adalah seluruh ekosistem karst-nya Rembang, zona bahan baku semennya itu. Itu yang belum selesai menurut kami, tapi menurut datanya Jateng, yang tidak diberikan lengkap kepada KLHK, itu mereka anggap sudah selesai. (Berarti Jateng punya kesimpulan sendiri?) Saya tidak tahu persis, tetapi dia sudah berani melangkah, berarti kan itu sudah selesai. Nah, saya sudah menyurati, menanyakan itu kepada Gubernur," kata Siti Nurbaya di kompleks Istana, Rabu (1/2/2017).


Siti Nurbaya meminta kepada Gubernur Ganjar untuk menunggu KLHS yang saat ini masih dilengkapi. Ia mengaku belum yakin dengan data yang diperoleh oleh tim KLHS sementara ini. Siti berharap bakal ada data tambahan dari hasil kajian Kementerian ESDM.


"Bahwa datanya seperti itu, buat KLHK datanya belum meyakinkan, bahwa

memang ada aliran sungai di bawah tanah," imbuhnya.


Siti menyebut KLHS tetap dibutuhkan sebagai dasar untuk memutuskan kegiatan penambangan di Rembang.


"(KLHS) Diperlukan, kenapa? karena peraturan menteri ESDM-nya itu kan mengatakan, kalau dia memang zona itu zona rembang, karst, kapur, maka sebetulnya harus hati-hati, ciri utamanya adalah ada aliran sungai di bawah tanahnya. Nah itu belum meyakinkan ada atau enggak, bagus sih kalau nggak ada, kalau ada kan berarti nggak boleh," ujar Siti.





Editor: Quinawaty

  • PT Semen Indonesia
  • sidang penilaian amdal
  • Semarang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!