HEADLINE

Sidang Amdal Semen Indonesia, Pemprov Jateng Klaim Perbaikan Sesuai Putusan MA

Sidang Amdal Semen Indonesia, Pemprov Jateng Klaim Perbaikan Sesuai Putusan MA


KBR, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengklaim  addendum atau perbaikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)  PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Namun begitu, kata Kepala Dinas LHK Jawa Tengah, Sugeng Riyanto, hasil rekomendasi perbaikan Amdal masih harus menunggu masukan dari warga dan para pakar.


“Semua yang diusulkan sesuai (dengan putusan MA), dicek dengan jajaran saya ternyata sudah (sesuai), dan juga para ahli yang 4 itu sudah,” kata Sugeng kepada KBR di tengah rehat Sidang Penilaian Amdal, Kamis (2/2/2017).


Mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK),  Dinas LHK Jawa Tengah mengatakan, ada empat poin yang harus dilengkapi PT Semen Indonesia dalam adendum Amdal. Antara lain: kejelasan tata cara penambangan, kejelasan penambangan di sistem akuiver, ketersediaan kebutuhan air bersih untuk warga dan air untuk irigasi pertanian.


Kekhawatiran tersebut juga sempat mengemuka di tengah sidang penilaian. Kepala Dinas LHK Jawa Tengah Sugeng Riyanto mengungkapkan, selain soal ketersediaan air bersih dan tata cara penambangan, kekhawatiran lain adalah soal penyerapan tenaga kerja.


“Masukan sidang semua konstruktif. Kaitannya dengan ketersediaan air bersih dan jarak aman pertambangan. Karena ada kekhawtiran mereka jangan-jangan lahan mereka terambil,” ungkap Sugeng kepada Wartawan.


“Selain itu, soal tenaga kerja. Tenaga kerja mencuat (usulan) paling banyak. Karena harapannya pabrik memberikan kemaslahatan bagi warga. Sampai ada usulan ekstrim, petinggi Semen Indonesia berasal dari Rembang. Dan dijawab itu bukan hal mustahil,” tambahnya.


Komisi Penilai Amdal member kesempatan pada perwakilan warga. Di antaranya, warga dari Pasucen, Sardi yang mengusulkan adanya kepastian batas aman tata cara penambangan dan jarak aman kawasan tambang dengan warga.


Sementara Miftah dari Lembaga Masyarakat Lingkungan Hidup, meminta PT Semen Indonesia memenuhi komitmen menjaga lingkungan. Warga juga ingin agar perusahaan plat merah itu memastikan, tenaga kerja diambil dari warga lokal.

 

Kelompok Tolak Semen, Walk Out


Warga penolak pabrik yang hadir, memilih untuk meninggalkan ruang sidang atau walk out. Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang Joko Prianto menilai, sidang penilaian Amdal tak sesuai dengan amar putusan MA.

 

“Kami tetap menghormati, sehingga datang memenuhi undangan. Tapi kemudian keluar, karena sidang ini tidak sesuai dengan MA. MA minta dicabut izin lingkungannya, bukan diperbaiki,” kata Joko Prianto saat dihubungi KBR.


Enam perwakilan warga yang menolak pabrik semen itu akhirnya keluar dari aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah, tempat berlangsungnya sidang. Mereka bersama belasan warga lantas menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk melayangkan somasi.


Sebelum meninggalkan ruangan, perwakilan warga penolak semen menyerahkan surat pernyataan keberatan mereka ke komisi penilai Amdal.


Rapat Komisi Penilai Amdal untuk menguji dokumen Adendum Amdal dan RKL/RPL (Rencana Kegiatan Penambangan) Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta pengoperasian Pabrik Semen PT. Semen Indonesia dinilai tidak layak digelar. Sebab, menurut JMPPK, keputusan MA yang telah membatalkan Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang, dengan begitu seluruh proses pembangunan pabrik dan penambangan semen pun harus dihentikan.

 

KLHS

Meski tak dihadiri oleh warga penolak semen, menurut Pemprov Jawa Tengah, dasar hukum dan legalitas pelaksanaan sidang penilaian Amdal tetap terpenuhi. Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Pemprov Jawa Tengah, Iwan Nurdin Iskandar mengklaim, meski putusan MA meminta pencabutan izin lingkungan namun pada poin lain, penambangan diperbolehkan selama memenuhi syarat.

“Kalau mau melihat itu semua, amar putusan hakim harus dibaca utuh. Misalnya, pada prinsipnya penambangan tidak diperbolehkan tetapi untuk kepentingan bangsa dan negara itu dapat diperbolehkan dengan kriteria dan pengawasan tertentu,” jelas Iwan di kantor Dinas LHK Jawa Tengah.


Sehingga, melalui sidang ini, komisi penilaian akan mengumpulkan usulan untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan Amdal bagi PT Semen Indonesia.


“Jadi putusan PK seperti itu, ada kalimat yang menutup pabrik? Tidak ada. Ada kalimat yang harus memenuhi prosedur ini ini ini? Ada. Jadi kekhawatiran warga soal ketersediaan air kemudian masalah air bersih, pertanian, itu bisa dipenuhi di sini.”


Surat keberatan JMPPK kata Kabag Bantuan Hukum dan HAM Pemprov Jateng, Iwan Nurdin kemungkinan takkan dijadikan pertimbangan rekomendasi. Dia beralasan, sebagian warga yang menolak pabrik semen tak memerinci alasan penolakan.


"Nanti akan kami bacakan, karena addendum ini meminta masukan tapi tidak ada masukan sama sekali. Dia hanya bersifat keberatan dan menolak titik. Tidak menjelaskan apa-apa,” pungkasnya.


Selain mendengarkan usulan dari warga, Komisi Penilai Amdal juga akan mendengarkan masukan dari para pakar dan  dinas terkait. Usulan-usulan itu akan dijadikan bahan menyusun rekomendasi lanjut tidaknya penambangan PT Semen Indonesia.


“Kami kan hanya usulan rekomendasi. Sedangkan yang memutus Pak Gubernur. Setelah mendengar pakar dan kementerian (LHK). Maka statement terakhir ini saya kan juga menunggu karena kami harus menggali sebanyak-banyaknya dari warga,” ujar Sugeng.


Namun di lain sisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku komisi penilai Amdal ini mengaku was-was. Pasalnya, perwakilan KLHK belum menyampaikan pendapat.


 “Baru SKPD yang mengampu, lalu baru pakar. Bagaimana tanggapan atas ini semua. Sekali lagi saya juga deg-degan sebenarnya, statement apa dari kementerian. Jangan-jangan seperti yang diungkap wartawan (soal menunggu KLHS). Bu Menteri statement-nya KLHS, sementara ditunggu tidak datang-datang,” ungkapnya.


Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta Pemprov Jawa Tengah menunggu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rona Rembang rampung, sebelum menggelar sidang penilaian Amdal. Sebab KLHS, menjadi tolok ukur apakah rencana penambangan perusahaan semen negara layak dilanjutkan atau tidak.


“Ini ada perwakilan kementerian juga, saya juga nggak tanya. Was-was. Tapi kita ikuti nanti hasilnya bagaimana,” pungkas Sugeng.


Editor:

  • PT Semen Indonesia
  • Kepala Dinas LHK Jawa Tengah
  • Sugeng Riyanto
  • Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang Joko Prianto
  • Kabag Bantuan Hukum dan HAM Pemprov Jateng
  • Iwan Nurdin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!