HEADLINE

Pilkada 2017, Bawaslu: Jakarta Paling Banyak Pelanggaran

""Dalam konteks kekurangan surat suara, kita terus pastikan karena memahami ada beberapa kejadian dinamis menyangkut administrasi data.""

Pilkada 2017, Bawaslu: Jakarta Paling Banyak Pelanggaran
Ilustrasi (foto: Antara)


KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah pelanggaran tertinggi pada penyelenggaraan Pilkada serentak di tingkat provinsi. Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, mengungkapkan ada 97 pelanggaran terjadi di Jakarta pada hari H pemilihan. Pelanggaran-pelanggaran itu ditemukan di 76 TPS di Jakarta.

Salah satu pelanggaran yang banyak ditemukan, menurutnya, adalah kekurangan surat suara. Daniel mengatakan soal itu masih diinvestigasi Bawaslu.


"Dalam konteks kekurangan surat suara, kita terus pastikan karena memahami ada beberapa kejadian dinamis menyangkut administrasi data. Kita meminta KPU melakukan mitigasi langsung by TPS. Jadi sebenarnya di mana, berapa yang kurang. Kan itu sudah terdistribusi di situ,"ujar Daniel di kantor Bawaslu, Kamis (16/2).


Kekurangan surat suara terjadi di 22 TPS di Jakarta. Selain Jakarta, ada tiga provinsi lain yang mengalami masalah serupa, yakni Bangka Belitung (2 TPS), Aceh (5 TPS), dan Banten (23 suara).


Selain kekurangan surat suara, data terakhir yang dihimpun Bawaslu, bentuk pelanggaran lain yang terjadi di Jakarta berupa pemilih salah TPS, penggunaan dokumen palsu, pemilih ganda, kampanye dengan alat peraga, ketidakpahaman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS), dan TPS yang tidak sesuai standar.


Jakarta mencatat pelanggaran tertinggi dalam kategori ketidakpahaman KPPS atas surat edaran 151 Tahun 2017 perihal penyelenggaraan pemungutan suara. Daniel belum bisa menjelaskan penyebab terjadinya kesalahpahaman tersebut. Menurutnya, Bawaslu akan melakukan evaluasi internal.


"Evaluasi pada internal kami pasti dilakukan. Kami juga mempersiapkan pengawasan untuk pemilu berikutnya. Pasca itu kita kumpulkan teman-teman yang mengikuti proses. Sambil kita lakukan supervisi."


Pada penyelenggaraan pilkada serentak di 101 daerah kemarin, ditemukan 188 pelanggaran yang terjadi di pemilihan tingkat provinsi. Ratusan pelanggaran itu terjadi di 197 TPS di 7 provinsi.


Rabu (15/2) lalu, 7 provinsi melaksanakan pemilihan gubernur serentak, yakni Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Pelanggaran yang ditemukan bervariasi mulai dari masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), logistik, keterlibatan penyelenggara negara, politik uang, hingga kesalahan prosedur.


Editor: Rony Sitanggang

  • Komisioner Bawaslu
  • Daniel Zuchron

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!