BERITA

Perwakilan Istana Bakal Kunjungi Warga Timika, Jelaskan Polemik PT Freeport

Perwakilan Istana Bakal Kunjungi Warga Timika, Jelaskan Polemik PT Freeport


KBR, Jakarta - Staf Khusus Presiden urusan Papua Lenis Kogoya meminta masyarakat Papua yang bekerja di PT Freeport Indonesia tidak panik terkait berhentinya produksi pabrik itu. Lenis berjanji akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait dan juga PT Freeport.

Rencananya, Senin pekan depan, Lenis Kogoya bersama beberapa pejabat dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan ESDM akan menuju Timika. Perwakilan Istana itu akan menjelaskan langsung kepada masyarakat Papua tentang polemik izin ekspor Freeport yang berdampak penghentian produksi pabrik itu.


"Ini soal negosiasi, saya lagi koordinasi dengan Kementerian ESDM dan Freeport sendiri. Dalam waktu dekat nanti ada beberapa kementerian, saya ajak ke Freeport nanti. Jadi saya harapkan masyarakat Papua tidak boleh panik. Karyawan juga tidak perlu panik, tapi ini harus bangun komunikasi baik antara Freeport dengan pemerintah supaya ini normal kembali," kata Lenis di Istana, Selasa (21/2/1017).


Kementerian ESDM sebelumnya mengeluarkan putusan mengubah status tambang PT Freeport dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).


Namun PT Freeport belakangan menolak perubahan status itu dan menginginkan kembali ke kontrak karya. Jika tidak, dalam empat bulan ke depan Freeport akan menggugat pemerintah ke persidangan sengketa arbitrase internasional. Freeport juga menghentikan kegiatan operasional dan merumahkan sekitar 36 ribu karyawan lokal PT Freeport.


Baca juga:


Lenis Kogoya mengatakan warga Papua menginginkan agar Freeport kembali mendapat izin ekspor selama enam bulan sehingga aktivitas perusahaan berjalan normal. Selama masa enam bulan itu, pemerintah bisa berdialog dengan Freeport dan juga masyarakat adat tentang poin-poin renegosiasi, termasuk soal divestasi saham.


"Izin ekspor itu normalkan kembali, terus dikasih waktu enam  bulan. Baru nanti selama enam bulan itu dialog segitiga antara Freeport, pemerintah dan masyarakat adat. Istilahnya ada (membahas) keputusan menteri (soal) IUPK, masalah Undang-undang (Minerba), (divestasi saham) 51 persen, nanti dibahas dalam enam bulan itu," ujar dia.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • PT Freeport Indonesia
  • arbitraser internasional
  • IUPK
  • kontrak karya
  • ESDM
  • Papua
  • Timika

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!