BERITA

Pemberhentian Ahok, Ini kata Mahkamah Agung

""Nanti dipelajari dulu permohonannya seperti apa. Baru nanti akan diberikan pendapat Mahkamah Agung. Lembaga manapun atau siapapun, apabila memang sudah ada permohonannya, akan diberikan pendapat,""

Pemberhentian Ahok, Ini kata Mahkamah Agung
Ilustrasi: Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mengikuti sidang penodaan agama, Senin (13/02). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Mahkamah Agung menyatakan siap memberikan pendapat mengenai penafsiran Pasal 83 Undang-undang Pemerintah Daerah. Hal tersebut menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengenai persoalan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang tetap menjabat sebagai Gubernur DKI meski telah berstatus terdakwa.

Juru Bicara MA, Suhadi Sujiono menegaskan, pendapat itu akan diberikan setelah lembaganya menerima permohonan resmi dari yang bersangkutan.


"Tergantung nanti bagaimana permohonannya. Nanti dipelajari dulu permohonannya seperti apa. Baru nanti akan diberikan pendapat Mahkamah Agung. Lembaga manapun atau siapapun, apabila memang sudah ada permohonannya, akan diberikan pendapat," katanya.


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana meminta pertimbangan Mahkamah Agung terkait penafsiran Pasal 83 Undang-Undang Pemerintah Daerah. Rencana itu akan diambil menanggapi protes sejumlah kelompok masyarakat terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tidak diberhentikan sementara meski berstatus terdakwa.

Baca: 4 Fraksi Ajukan Angket Pemberhentian Ahok

Saat ini, terdapat perbedaan penafsiran antara pemerintah dan 4 fraksi terkait pemberhentian Ahok sebagai kepala daerah. 4 Fraksi itu beranggapan pemerintah semestinya memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai gubernur.

Editor: Rony Sitanggang

  • Juru Bicara MA
  • Suhadi Sujiono
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!