BERITA

Pemberhentian Ahok, Ini Jawaban MA

Pemberhentian Ahok, Ini Jawaban MA


KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut fatwa Mahkamah Agung (MA) soal status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diserahkan kepada Kemendagri. Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjiono mengatakan MA tidak menyertakan pandangan atau pendapat apapun terkait ini, karena sudah ada gugatan ke PTUN.

PTUN saat ini tengah memproses gugatan ke pemerintah karena tidak memberhentikan Ahok terkait dengan status terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama

"Fatwanya dia ngga jawab, serahkan ke Kemendagri. Alasannya sudah ada di pengadilan di TUN. Kan gitu, sudah," ungkapnya kepada KBR, Senin (20/2/2017)


Kemendagri sebelumnya meminta fatwa MA untuk memperjelas ketentuan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permintaan itu muncul, karena banyaknya desakan yang meminta Ahok diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Alasannya karena sudah ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus penodaan agama.


Alih-alih menghentikan, Kemendagri malah mengaktifkan kembali Ahok usai cuti kampanye.  Kemendagri beralasan belum bisa memberhentikan Ahok karena Pasal 83 UU tentang Pemda mengatur  pemberhentian bisa dilakukan untuk kasus dengan ancaman pidana paling singkat  lima tahun.


Editor: Rony Sitanggang

  • pemberhentian ahok
  • Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjiono
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!