BERITA

Pakar: Rekomendasi Diberikan Bukan untuk Aktivitas Tambang Semen Indonesia

Pakar: Rekomendasi Diberikan Bukan untuk Aktivitas Tambang Semen Indonesia
Pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jateng. (Foto: KBR/Musyafa)


KBR, Jakarta- Pakar hidrologi dari Universitas Gadjah Mada, Heru Hendrayana menegaskan, rekomendasi yang diberikan untuk aktivitas penambangan oleh perusahaan PT Semen Indonesia. Heru merupakan salah satu pakar yang memberikan rekomendasi layak terhadap dokumen analisis dan dampak lingkungan, terkait pembangunan pabrik semen yang berlangsung di Rembang, Jawa Tengah itu.  Ia diminta menjadi tim penilai oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sejak perusahaan menyusun dokumen analisis dan dampak lingkungan, yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung.

"Kami semua ditunjuk oleh Pemerintah. Pak Gubernur itu kan merupakan wakil dari pemerintah toh, mas?" ujarnya. 

Menurut dia, banyak yang salah paham apabila rekomendasi tersebut diberikan terhadap aktivitas penambangannya. Padahal kata dia, rekomendasi itu diberikan terhadap dokumen Amdal yang dimiliki oleh PT Semen Indonesia.

"Yang namanya komisi penilai Amdal, itu tidak merekomendasi layak atau tidak (aktivitas penambangan). Jadi yang dinilai adalah dokumen mengenai Amdal  yang diajukan oleh perusahaan. Ini memang banyak yang salah paham, seakan-akan kami merekomendasi penambangan. Tidak. Kami tidak merekomendasi itu. Yang melatarbelakangi penilaian itu ya apa yang ada dalam dokumen itu. Ada metodologinya, ada kajiannya, SOP-nya. Semua dokumen itu kami kaji, baru kami katakan layak dokumen itu," ujar Heru kepada KBR, Jumat (03/02).


Ia menambahkan, setelah mendapatkan rekomendasi dari sejumlah pakar itu, bisa saja perusahaan tidak mematuhi apa yang sudah direkomendasikan. Untuk itu ia berharap Dinas Lingkungan Hidup mampu mengawal proses penambangan tersebut, dilakukan sesuai apa yang ada dalam dokumen yang telah diberi penilaian oleh para pakar itu.


Selain itu, ia juga mengatakan izin eksploitasi PT Semen Indonesia berbeda dengan izin eksplorasi. Artinya daerah yang akan diambil tidak ada ponor.


"Dulu itu ada kesalahpahaman. Tambang itu kalau mau dilakukan harus eksplorasi dulu. Eksplorasinya dulu sekitar 200-an hektare. Itu untuk penelitian. Sedangkan setelah itu menciut hingga sekitar 70-an hektar," kata dia.


Areal yang sekitar 70 hektare itu sebut Heru, merupakan areal yang ditetapkan sebagai area yang akan ditambang. Dan daerah itu telah dipastikan tidak ada ponor. Selain itu kata dia, metode yang dipakai  untuk mengebor dan menggali itu merupakan salah satu metode yang bisa menjamin kebutuhan air warga tidak mengganggu.


"Perusahaan juga sudah membuat perpipaan yang nantinya akan disalurkan kepada warga setempat. Itu bisa memenuhi kebutuhan air bersih warga. Kan itu yang selama ini dikhawatirkan. Meski saya belum terjun ke lapangan, saya sudah diperlihatkan fotonya. Tidak mungkin mereka nipu," ujarnya.


Hanya saja ia mewanti-wanti pihak terkait untuk tetap mengawasi proses tambang agar dilakukan sesuai dengan dokumen yang telah dinyatakan layak bersyarat itu.


"Yang namanya syarat bersyarat apabila syaratnya tidak dipenuhi juga akan menjadi tidak layak. Itu yang menjadi tugas kita bersama-sama, terutama BLH untuk mengawalnya," imbuh Heru.

Saat penilaian dokumen Amdal yang disiapkan PT Semen Indonesia sebanyak 9 pakar menyampaikan  layak  bersyarat. Sedangkan 3 pakar lain menyampaikan kelayakan tanpa syarat.


Editor: Rony Sitanggang


  • Pakar hidrologi dari Universitas Gadjah Mada
  • Heru Hendrayana
  • Amdal semen Rembang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!