BERITA

Kisruh Status Freeport, DPR Sarankan Negosiasi Ulang

Kisruh Status Freeport, DPR Sarankan Negosiasi Ulang


KBR, Jakarta- DPR mendorong pemerintah dan PT Freeport Indonesia mengoptimalkan jalur negosiasi  untuk menuntaskan perselisihan terkait perubahan status Freeport dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK). Sebelumnya, Freeport mensinyalkan sedang bersiap menempuh langkah arbitrase jika negosiasi mereka tetap buntu.

Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Satya Wira Yudha, mengatakan langkah arbitrase sepenuhnya adalah hak pihak yang berkontrak. DIa mengklaim, jika jalur arbitrase ditempuh, posisi Indonesia lebih diuntungkan.


"Itu jadi hak tiap party yang berkontrak. Apakah arbitrase jalan yang terbaik. Tapi kita menyarankan supaya ada negosiasi karena kalau bertahan pada statusnya sebagai KK mengacu pada UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dia harus mematuhi pasal 170 yang saat ini jelas-jelas dia langgar," kata Satya di DPR, Senin (20/2).


Selain itu, jalur arbitrase kata Satya  hanya akan merugikan kedua belah pihak. Selama arbitrase berjalan, kontrak otomatis akan dibekukan sementara hingga ada keputusan arbitrase. Selama itu, Freeport tidak akan bisa beroperasi.


Pasal 170 UU Minerba mewajibkan perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia membangun fasilitas pemurnian (smelter) di Indonesia paling lambat akhir 2014. Namun hingga kini, Freeport belum mematuhi ketentuan itu. Mereka selalu berdalih menunggu kepastian perpanjangan kontrak sebelum membangun smelter.

Baca: Freeport Ancam Arbitrase

Satya menekankan pemerintah harus memberi pengertian kepada Freeport bahwa posisi UU tidak bisa dikalahkan oleh KK. Selama ini, dia melihat Freeport terlalu berpegang teguh pada KK tanpa memperhatikan UU yang berlaku.

"Tidak ada dalam sebuah negara berdaulat sebuah UU kedudukannya  lebih rendah dari KK. Ada nilai yang beda antara Freeport dan Indonesia."


Sebelumnya, pemerintah telah memberikan lampu hijau bagi Freeport untuk mengubah statusnya menjadi IUPK. Pekan lalu, izin ekspor konsentrat juga sudah dikeluarkan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Tetapi, Freeport bersikeras menolak berubah jadi IUPK sebelum pemerintah setuju untuk tidak mengenakan skema pajak prevailling yang mengikuti aturan berlaku kepada Freeport. Freeport menilai skema prevaiiling tidak memberikan kepastian investasi bagi perusahaannya.


Hal ini dibantah oleh Satya. Menurutnya, justru keputusan pemerintah itu menunjukkan bahwa pemerintah serius menciptakan kepastian hukum bagi dunia investasi.


"Justru memberi dampak kepastian hukum karena sikap pemerintah ditunggu investor lain. Kalau Indoesia tidak bisa negakkin UU yang dia buat sendiri tentu bagaimana kepastian bagi investasi lain? Kata Satya.


Editor: Rony Sitanggang

  • kontrak karya freeport indonesia
  • Wakil Ketua Komisi Energi DPR
  • Satya Wira Yudha

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!