BERITA

Fadli Zon Larang Peserta Aksi 21 Februari Masuk Kompleks DPR

Fadli Zon Larang Peserta Aksi 21 Februari Masuk Kompleks DPR


KBR, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta massa yang berencana menggelar aksi 21 Februari di kompleks MPR/DPR agar mematuhi peraturan.

Menurut rencana, pada Selasa (21/2/2017) massa yang dimotori ormas Forum Umat Islam (FUI) akan menggelar aksi menuntut pemerintah memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).


Fadli Zon mempersilakan jika massa hendak menggelar aksi di depan gedung DPR. Namun, demonstrasi dilarang digelar di dalam kompleks DPR/MPR.


"Pokoknya kita sesuaikan saja dengan aturan. Aturannya seperti apa. Saya kira kalau demonstrasi biasanya kan di depan (gedung DPR). Saya kira sholatnya di mesjid-mesjid sekitar sini saja," kata Fadli di gedung DPR, Senin (20/2/2017).


Baca juga:


Sebelumnya, FUI berencana menggelar aksi di gedung MPR/DPR pada 21 Februari, bertepatan dengan jadwal sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta.


Salah satu agenda massa aksi 21 Februari adalah mereka akan melaksanakan salat subuh berjamaah di Mesjid Baiturrahman yang letaknya di dalam kompleks DPR.


Kepolisian juga mempersiapkan pengamanan untuk aksi Selasa besok. Wakapolda Metro Jaya, Suntana datang tampak menemui pemimpin DPR untuk membicarakan pengamanan kompleks DPR.


Hingga hari ini, Fadli mengaku belum menerima permintaan audiensi dari perwakilan massa FUI. Meski begitu, ia menyatakan siap mengakomodir jika ada permintaan bertemu dari massa.


Terkait dengan permintaan massa agar Ahok diberhentikan, DPR baru-baru ini menggulirkan usulan penggunaan hak angket (hak penyelidikan). Usulan itu ditandatangani 93 anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, PKS, Gerindra dan PAN.


"Setelah (usulan) dibacakan di paripurna seperti surat-surat masuk pada umymnya, nanti kita kembalikan ke Bamus lagi untuk diagendakan di paripurnanya," kata Fadli Zon.


Kementerian Dalam Negeri sejauh ini mengatakan menunggu fatwa dari Mahkamah Agung untuk menafsirkan Pasal 23 UU Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan ancaman pindana 5 tahun harus diberhentikan sementara.


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, karena dakwaan utama yang dikenakan pada Ahok adalah ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Fadli Zon
  • aksi 212
  • Aksi 21 Februari 2017
  • Ahok
  • Basuki Tjahaja Purnama
  • pilkada 2017
  • Pilkada DKI 2017

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!