BERITA

Diadukan Koalisi, Komnas HAM Bantah Sepakati Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM

""Komnas HAM tetap mengupayakan proses hukum terhadap kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Walaupun kemudian proses nonyudisial berlangsung pun""

Bambang Hari

Diadukan Koalisi, Komnas HAM Bantah Sepakati  Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM


KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membantah telah setuju dengan pemerintah mengenai mekanisme nonyudisial penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Ketua Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu, Roichatul Aswidah menjelaskan, lembaganya tetap mengupayakan proses hukum dalam kasus tersebut.

"Posisi Komnas HAM sebenarnya tidak seperti yang berkembang di media beberapa hari ini, bahwa tidak ada penutupan kasus. Sejauh ini Komnas HAM tetap mengupayakan proses hukum terhadap kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Walaupun kemudian proses nonyudisial berlangsung pun, hal tersebut tidak mensubsitusi mekanisme proses hukum," katanya.


Roichatul  menambahkan, kasus Wasior dan Wamena segera diselesaikan melalui mekanisme yudisial, yakni pemeriksaan di pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tentang Pengadilan HAM (UU No 26 Tahun 2000). Komnas HAM tengah melengkapi berkas penyelidikan untuk segera ditindaklanjuti dengan langkah penyidikan.

Baca: Maladministrasi, Koalisi Adukan Menkopolhukan dan Komnas


Kata dia sejauh ini Komnas HAM belum mendapat dukungan dari TNI dan Polri untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang diminta oleh penyidik.


"Misalnya untuk mendapatkan dokumen mengenai hasil visum korban tewas. Itu sudah tidak ada. Sebab sudah dimusnahkan oleh rumah sakit setempat karena sudah lebih dari lima tahun," kata dia.


Sementara itu, terkait kasus Kerusuhan Mei 1998, Trisakti, Semanggi I dan II, Penghilangan Orang secara Paksa, Talangsari, Penembakan Misterius, dan Tragedi 1965-1966, penyelidik dan penyidik tetap melakukan serangkaian pertemuan. Meski begitu, Roi mengaku belum menemui titik temu dengan  Kejaksaan Agung selaku penyidik terkait hal-hal yang berkenaan dengan teknis hukum atas peristiwa itu.


"Hingga kini masih berselisih pandangan mengenai mekanisme pembentukan komite rekonsiliasi atau lembaga ad hoc," ujarnya.


Editor: Rony Sitanggang


  • Pelanggaran HAM Masa Lalu
  • Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!