BERITA

Bersihkan Atribut Pilkada di Hari Tenang Pilkada 2017

"Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. Artinya, seluruh atribut kampanye harus sudah dilepas paling lambat tanggal 12 Februari 2017."

Agus Lukman

Bersihkan Atribut Pilkada di Hari Tenang Pilkada 2017
Seorang pengendara motor melintas di dekat baliho sosialisasi Pilkada Gubernur DKI Jakarta, Jumat (10/2/2017). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Mulai hari Minggu (12/2/2017) selama tiga hari, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 memasuki masa tenang. Sesuai Undang-undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa tenang berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara 15 Februari mendatang.


Berdasarkan Undang-undang tentang Pilkada Nomor 1/2015 yang dilakukan perubahan kedua dengan UU Nomor 10/2016, terdapat pasal mengenai masa tenang.


Pada Pasal 67 UU 1/2015, menyebutkan kampanye calon kepala daerah dilakukan tiga hari setelah penetapan calon dan berakhir saat masa tenang. Masa tenang Pilkada berlangsung tiga hari sebelum pemungutan suara berlangsung. Pada Pilkada serentak 2017, masa tenang berlangsung 12, 13, dan 14 Februari.


Masa tenang Pilkada juga diatur di Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 yang diperbarui melalui Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016.


Atribut


Pada pasal 66 UU 1/2015 diatur bahwa alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. Artinya, seluruh atribut kampanye harus sudah dilepas paling lambat tanggal 12 Februari 2017.


Atribut atau alat peraga yang dimaksud tidak hanya poster yang memuat tanda gambar pasangan calon, tapi semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi dan program pasangan calon, termasuk simbol atau tanda gambar calon yang dipasang untuk keperluan kampanye---yang bertujuan mengajak orang memilih pasangan calon tertentu.


Ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada pada Pasal 49.


Dalam ayat (3) Pasal 49 PKPU 7/2015 disebutkan pada masa tenang, pasangan calon dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Larangan ini secara implisit ditujukan bagi tim kampanye pasangan calon yang juga disebut dalam undang-undang Pilkada, termasuk melalui media sosial resmi yang didaftarkan ke KPU.


Jangankan di masa tenang. Selama masa kampanye saja kerap terdapat pelanggaran aturan pembuatan dan penyebaran alat peraga. Banyak partai, tim sukses atau tim kampanye calon kepala daerah yang memproduksi sendiri bahan kampanye di luar yang diizinkan oleh KPU.


Bahan kampanye yang diizinkan adalah kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan stiker ukuran maksimal 10 cm x 5 cm. Namun banyak tim sukses yang mencetak sendiri dengan ukuran lebih dari yang diizinkan.


Bahkan stiker itu ditempel di sarana dan prasarana publik hingga taman dan pohon, padahal dilarang menurut pasal 26 dan 68 PKPU 7/2015. Pelanggaran terhadap pasal 26 dan 68 merupakan pelanggaran administratif dengan sanksi peringatan tertulis dan perintah penarikan bahan kampanye yang disebarkan. Jika tidak diindahkan, atribut atau bahan kampanye diturunkan ole Bawaslu Provinsi, Panwas Kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja.


Iklan


Sementara itu Pasal 52 ayat (4) PKPU 7/2015 yang diperbarui dengan PKPU 12/2016 menyatakan "Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon."


Tidak ada larangan menggelar unjuk rasa selama masa tenang, selama tidak ada kaitannya dengan pilkada. Karena itulah, menyikapi rencana unjuk rasa pada 11, 12 dan 15 Februari, pemerintah hanya bisa 'mengusulkan' adanya pelarangan demonstrasi di masa tenang.


  • Pilkada 2017
  • Pilkada DKI 2017
  • #Pilkada2017
  • #pilkada101
  • KPU
  • hari tenang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!