HEADLINE

Presiden dan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK

Presiden dan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi Undang-undang (RUU) KPK. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan, mewakili Presiden Jokowi, mengatakan pemerintah masih harus fokus membahas Rancangan APBN 2016 bersama DPR.

"Penyempurnaan UU KPK itu, kita masih menunggu pada persidangan yang akan datang. Karena pemerintah merasa masih perlu, masih melihat ekonomi ini berjalan dengan baik. Proses recovery dari ekonomi ini," kata Luhut selepas pertemuan di Istana Merdeka, Selasa (13/10/2015).


Luhut menambahkan, kesepakatan itu dicapai dengan diskusi bersama DPR dalam suasana hangat dan sangat bersahabat.


Kata dia, penundaan ini karena pemerintah paham dengan posisi dan tugas DPR sebagai badan legislasi. Sementara DPR paham bahwa pemerintah harus fokus dan nyaman untuk membahas rancangan anggaran tahun depan.


"Kita juga menghitung lebih nyaman dulu kita konsentrasi pada perbaikan ekonomi kita," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan.?


Sebelumnya sejumlah fraksi DPR mengusulkan draf  RUU KPK untuk dibahas dalam masa sidang DPR. Dalam   RUU itu diduga ada sejumlah pasal yang akan melemahkan dan mengubah fungsi KPK.  Misalnya, masa berlaku KPK dibatasi hanya 12 tahun setelah RUU disahkan. Bahkan KPK tidak boleh menangani kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp 50 miliar. 


 Editor: Rony Sitanggang

  • revisi UU KPK
  • Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan
  • presiden joko widodo
  • revisi ditunda
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!