QUOTE OF THE DAY

Pakar Hukum: Apakah Perasaan LGBT Mau Dikriminalisasi ?

Ilustrasi. Foto: Bismillah

Majelis Ulama Indonesia atau MUI, kini mendorong penerbitan peraturan perundang-undangan yang melarang aktivitas LGBT di Indonesia. Dalam peraturan tersebut juga diharuskan adanya upaya rehabilitasi bagi LGBT. Selain itu, MUI juga mengusulkan kaum LGBT dan segala bentuk aktivitas dukungannya agar dipidanakan.

Nah, apakah kalangan LGBT bisa dipidanakan? Dan hal seperti apa harus dipidanakan? Berikut pendapat dari Pakar Hukum Pidana Agustinus Pohan. 

  • lgbt
  • kriminalisasi
  • majelis ulama indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!