EDITORIAL

Melawan Penyebar Kebencian

"Orientasi seksual termasuk yang harus dilindungi dari ujaran kebencian."

Melawan Penyebar Kebencian

Yogya memang harus tetap istimewa. Itulah setidaknya yang ada di benak seratusan anak muda yang kemarin berunjukrasa mendukung keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual dan transgender (LGBT). Yogya yang istimewa karena damai dan mengayomi kebhinekaan.

Mengusung nama Solidaritas Perjuangan Demokrasi, mereka menuntut dihentikannya ujaran kebencian kepada kelompok minoritas dan diturunkannya spanduk hujatan kebencian kepada LGBT di Yogyakarta. Selain itu mereka mendesak negara memenuhi hak rakyat atas rasa aman, berkumpul, menentukan orientasi seksualnya dan sejumlah hak politik, ekonomi, sosial dan pendidikan.

Solidaritas yang berisi berbagai elemen itu gerah dengan terus munculnya ujaran kebencian di Yogyakarta. Aksi lantas disiapkan untuk merebut ruang demokrasi dari aksi penolakan LGBT semacam yang digelar oleh Angkatan Muda Ukhuwah Islamiyah. Pasalnya dalam pernyataan sikapnya, mereka mengancam akan melakukan kekerasan terhadap LGBT. Hukuman yang telah mereka siapkan mulai dari bakar, rajam dan menjatuhkan pelaku LGBT dari tempat tertinggi. Sungguh mengerikan.

Ironisnya, alih-alih memberikan rasa aman, aparat berslogan melindungi dan mengayomi, justru melakukan kekerasan terhadap aksi unjukrasa damai yang digelar Solidaritas. Berdalih mencegah bentrokan antara dua kelompok aksi, kepolisian berupaya menghalangi aksi Solidaritas. Pukulan dan tendangan dilayangkan hingga membuat belasan orang terluka.

Dalam situasi adanya dua kelompok yang bertentangan, mestinya polisi bisa menjadi mediator. Kedua kelompok mesti diberi ruang yang sama untuk menyampaikan ekspresinya. Dengan catatan tentu saja tidak menggunakan ujaran kebencian dalam menyampaikan tuntutannya.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) cukup jelas apa saja yang termasuk ujaran kebencian. Dalam surat kapolri itu jelas, orientasi seksual termasuk yang harus dilindungi dari ujaran kebencian. Tindakannya pun jelas. Manakala pendekatan persuasif tak membuahkan hasil dapat dilakukan tindakan hukum bagi penyebar kebencian. Demi Yogya tetap istimewa bagi siapa saja, tunggu apa lagi pak polisi?


  • penyebar kebencian
  • LGBT
  • Toleransi
  • petatoleransi_06DKI Jakarta_biru

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!