HEADLINE

Sindikat Gunakan TKW Selundupkan Sabu Senilai Miliaran Rupiah ke Solo

Sindikat Gunakan TKW Selundupkan Sabu Senilai Miliaran Rupiah ke Solo

KBR,Solo- Kantor Bea Cukai Surakarta, Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total hampir 2 kilogram. Sabu-sabu yang disita di  bandara Adi Soemarmo tersebut bernilai miliaran rupiah.

Kepala Bea Cukai Surakarta, Kunto Prasti trenggono, mengatakan dua pelaku membawa narkoba  dengan modus disembuyikan di bagian bawah atau alas 2 kardus. Menurut Kunto, pelaku ini ditangkap saat tiba  dari Kuala Lumpur Malaysia.

“Kemarin kita mendapat informasi akan adanya upaya penyelundupan Narkoba via Bandara Adi Soemarmo Surakarta. Tim kami langsung tindaklanjuti, melakukan analisa profile, diketahui di Bandara ada dua wanita yang gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian kita lakukan pemeriksaan x-ray, di layar ada kantong berisi kristal putih di bagian alas karton atau kardus yang dibawa dua orang itu," ujar Kepala Bea Cukai Surakarta, Kunto Prasti trenggono, Rabu (10/01).

Kunto melanjutkan, "Kita bongkar barang bawaanya itu, kita temukan ada dua kantong besar berisi narkoba jenis sabu dilengketkan di alas bagian dalam kardus dan ditutupi potongan kardus. Masing-masing kantong plastik itu berisi Narkoba berat 970 gram dan 972 gram. Totalnya hampir dua kilogram, kalau dinilai rupiah, jika satu gram sabu dijual 1 juta hingga 1,5 juta rupiah, bisa anda hitung sendiri berapa miliar rupiah.”

Lebih lanjut Kunto mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku mendapat Narkoba dari seorang WNI berinisial Rz yang sudah lama tinggal di Malaysia.


Sementara itu Badan Narkotika Nasional atau BNN Propinsi Jawa tengah mensinyalir dua   kurir Narkoba jenis sabu  termasuk jaringan internasional. Kepala BNN Jawa tengah, Tri Agus Heru  masih akan mendalami jaringan Nakorba tersebut  karena melibatkan para tenaga kerja wanita TKW ilegal di luar negeri.

“Sekarang ini kan yang menjadi fokus perhatian kami di BNNP, mengungkap jaringan narkoba internasional. Sampai hari ini narkotika dari luar negeri yang masuk ke Indonesia cukup banyak. Jaringan narkoba itu seringkali memanfaatkan para TKI/TKW untuk menjadi kurir Narkoba dengan iming-iming bayaran yang sangat menggiurkan. Kasus penangkapan kurir Narkoba di bandara Solo ini saja dijanjikan diberi 30 juta rupiah per orang. Tawaran yang sulit ditolak bagi para TKI/ TKW.” Ujar dia.

Dari data yang dihimpun, dua pelaku bernama Almira dan Sarideh, warga Jawa Timur. Sarideh membawa sekitar 970 gram dan Almira 972 gram. Kedua pelaku dijanjikan mendapat upah 30 juta rupiah jika berhasil menyelundupkan Narkoba hingga ke tangan penerima yang berada di Indonesia. .

Paspor kedua pelaku menunjukkan pelaku sudah berada di Malaysia selama 2 tahun. Mereka masuk  secara ilegal  melalui Batam dengan visa  kunjungan atau wisata.    Kedua pelaku dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Editor: Rony Sitanggang 

  • sabu-sabu
  • narkoba
  • bandara adi soemarmo
  • narkotika
  • kunto prasti trenggono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!