HEADLINE

Polemik Reklamasi, Pembeli Properti Pulau D Dijanjikan Maret Izin Beres

Polemik Reklamasi, Pembeli Properti Pulau D Dijanjikan Maret Izin Beres

KBR, Jakarta- Pengembang Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta, PT. Kapuk Naga Indah, menjanjikan  konsumennya dapat kepastian hukum atas bangunan yang sudah dibeli, pada Maret 2018. Kuasa hukum sembilan konsumen, Rendy Anggara Putra, mengatakan   anak usaha Agung Sedayu Group itu menyampaikan janjinya saat para konsumen bertemu dengan pihak PT. KNI di kantor pemasaran Agung Sedayu Group, Jakarta Utara, pada 12 Desember 2017.

Rendy menjelaskan, saat itu, perwakilan PT. KNI menyebut Izin Mendirikan Bangunan bakal segera terbit. PT. KNI menyampaikan hal tersebut karena konsumen mendesak kejelasan mengenai dasar hukum bangunan-bangunan yang telah dibeli.


"Waktu pertemuan terbatas, mereka bilang bulan Maret 2018 semua perizinan akan beres. Sementara kita tahu sendiri, Perda sudah dicabut gimana perizinan mau beres? Perizinan beres itu seharusnya termasuk IMB dong? Gak akan mungkin IMB. Tahun ini gak mungkin ada IMB. Raperdanya pun dicabut dari prolegda," kata Rendy kepada KBR melalui sambungan telepon, Rabu (17/1).


Dia menuturkan, pernyataan PT. KNI itu hanya berupa lisan. Padahal, para konsumen meminta jaminan kepada PT. KNI secara tertulis mengenai kepasitian bakal adanya dasar hukum bangunan yang kliennya beli.


Sampai saat ini, Rendy menjelaskan, kliennya telah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan kepastian hukum. Kliennya beberapa kali berkomunikasi dengan PT. KNI, tetapi selalu gagal mendapat kejelasan.


Karena tidak ada kejelasan, Rendy bahkan sempat membawa masalah tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa DKI Jakarta. Tujuannya, agar PT. KNI mengembalikan uang booking fee dan cicilan sejumlah Rp 36,7 miliar. Itu karena PT. KNI tidak bisa memberikan kepastian hukum atas bangunan-bangunan yang sudah mereka beli.


Namun upaya itu gagal karena PT. KNI tidak bersedia menyelesaikan sengketa tersebut di BPSK. PT. KNI meminta para konsumen itu membawa masalah tersebut ke pengadilan.


Saat ini, Rendy pun tengah memperhitungkan langkah selanjutnya untuk membela hak kliennya. Dia memiliki dua rencana, kembali menggugat PT. KNI ke BPSK atau menggugatnya ke pengadilan.


"Hanya ada dua itu kemungkinannya. Kalau menunggu Raperda terbit, itu tidak mungkin bisa cepat," kata dia.


Rendy menjelaskan, dalam perjanjian membeli bangunan di proyek Golf Island milik PT. KNI itu, ada keterangan bahwa uang yang telah disetorkan   hangus bila tidak membayar cicilan selama tiga bulan. Sementara, semua klien Rendy sudah tidak membayar cicilan semenjak   Oktober.


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik draf dua Raperda yang bakal jadi dasar hukum bangunan dan pulau reklamasi. Dua Raperda itu adalah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.


Anies mengambil langkah tersebut untuk merevisi dua Raperda tersebut. Dengan revisi itu, dia berencana memenuhi janji kampanyenya yaitu menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Tetapi sampai saat ini, Anies belum menjelaskan pasal-pasal yang dia revisi dalam Raperda itu.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • reklamasi teluk jakarta
  • PT. Kapuk Naga Indah
  • pulau D

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!