BERITA

Pilkada Kota Bandung 2018: Pendaftar Wajib Penuhi Persyaratan Paling Lambat Sabtu Ini

Pilkada Kota Bandung 2018: Pendaftar Wajib Penuhi Persyaratan Paling Lambat Sabtu Ini

KBR, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Jawa Barat menyatakan seluruh pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandung 2018 belum memenuhi syarat calon dan pencalonan. 

Pada Pilkada Bandung 2018, ada empat pasangan yang mendaftar yaitu Nurul Arifin-Cahirul Yaqin, Yossi Irianto-Aries Supriyatna, Odded M Danial-Yana Mulyana serta pasangan independen Doni MK-Yayat Rustandi.

Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Ali Mubarok mengatakan beberapa syarat yang belum diserahkan ke KPU sebagian besar berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, pajak, surat pailit dari Pengadilan Niaga serta ijazah yang terlegalisir. 

Sedangkan untuk pasangan perseorangan, kata Rifqi, syarat pencalonan yang harus dipenuhi adalah perbaikan berkas dukungan.

"Pasangan calon perseorangan ini harus memperbaiki dukungan sejumlah 206 ribu yang harus diserahkan maksimal tanggal 20 Januari pukul 24.00 WIB. Nanti kita akan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi faktual tahap ke dua ini polanya tidak lagi mendatangi (warga)," kata Rifqi Ali Mubarok di Kantor KPU Kota Bandung, Jumat (19/1/2018). 

Rifqi Ali Mubarok menjelaskan verifikasi faktual berkas dukungan untuk bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur independen, yaitu mengumpulkan warga yang diklaim menyerahkan foto kopi KTP di satu lokasi dan langsung dilakukan pencocokan. 

Sebelumnya, kata Rifqi, pendaftar peserta Pilkada Bandung 2018 dari jalur independen atau perseorangan gagal memenuhi berkas dukungan sejumlah 103 ribu foto kopi KTP.

Rifqi telah mendapat informasi dari tim sukses pasangan perseorangan Doni-Yayat. Kata Rifqi, pasangan itu mengklaim telah mengumpulkan 160 ribu dukungan. 

Batas waktu yang sama, yaitu Sabtu, 20 Januari 2018 pukul 24.00 WIB juga berlaku untuk pasangan yang didukung partai politik untuk memperbaiki syarat calon dan pencalonan.

"Jika sampai waktu yang telah ditentukan belum melengkapi maka diganti calonnya atau syarat calonnya gugur, karena salah salah satunya tidak memenuhi syarat. Jadi bisa diganti dalam proses pergantian," ujar Rifqi.

Untuk tes kesehatan, KPU Kota Bandung menyatakan seluruh bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota memenuhi persyaratan. 

Editor: Agus Luqman 

  • #Pilkada2018
  • Pilkada 2018
  • Pilkada serentak 2018
  • Pilkada Kota Bandung 2018
  • pendaftaran bakal calon peserta pilkada
  • syarat pendaftaran calon kepala daerah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!