BERITA

Menteri Yasonna: Batasan Usia di Pasal LGBT dalam KUHP Tak Boleh Dihapus

Menteri Yasonna: Batasan Usia di Pasal LGBT dalam KUHP Tak Boleh Dihapus

KBR, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menginginkan batasan usia tidak dihapus dari pasal yang mengatur hubungan sesama jenis di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Sebelumnya, sejumlah fraksi seperti PPP dan PKS menginginkan batasan usia di pasal itu, yaitu di bawah 18 tahun dihapus.

Yasonna menegaskan harus ada rambu-rambu untuk mencegah terjadinya persekusi dan tindakan main hakim sendiri,

"Justru ada pelarangan, tapi apanya? Tidak boleh sampai nanti muncul kecurigaan orang, ada dua orang di kamar sudah dianggap begitu. Jadi nanti akan diatur aturannya dengan baik. Pasti ada batasan. Anak-anak mana bisa? Anak kecil mana bisa?" kata Yasonna di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Menurut Yasonna, hal itu masih akan dibicarakan dengan DPR. Yasonna tidak menjelaskan alasan pemerintah mencantumkan pasal tersebut ke dalam buku pidana.

Dalam draf yang diserahkan pemerintah ke DPR pada 2015 silam, pemerintah menambahkan satu pasal turunan untuk tindak pidana percabulan. 

Pada pasal 495 disebutkan "Setiap orang yang berbuat cabul dengan sesama jenis berusia di bawah 18 tahun, dipidana penjara maksimal 9 tahun."

Sejumlah fraksi di DPR lantas menginginkan batasan usia dalam pasal itu dihapus. Politikus PKS TB Soenmandjaja beralasan dengan adanya batasan usia, pemerintah dan DPR justru mendukung hubungan sesama jenis.

Baca juga:

Sikap PP Muhammadiyah

Salah satu Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas yakin DPR tidak akan berani melegalkan perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). 

Yunahar mengatakan fraksi manapun di DPR yang mendukung LGBT akan bunuh diri dan terancam kehilangan suara dalam pemilihan umum. 

"Saya tidak yakin DPR akan mengesahkan LGBT. Fraksi manapun yang melakukan itu sama saja bunuh diri. Apalagi tahun politik. Pasti mereka tidak akan dipilih," kata Yunahar di Yogyakarta, Selasa (23/1/2018).

Guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu mengatakan saat ini organisasi Muhammadiyah juga sedang menyusun naskah akademik yang akan diberikan pada DPR terkait LGBT. Naskah akademik itu berisi pandangan Muhammadiyah tentang LGBT berdasarkan kajian hukum dan agama.

"Kami berharap DPR memasukkan LGBT dalam pasal kriminal bagian dari perzinahan sehingga ada sanksinya," kata Yunahar.

Yunahar mengatakan LGBT bertentangan dengan Pancasila dan hukum agama apapun. Oleh karena itu, Yunahar meminta DPR menyatakan LGBT melanggar hukum.

"Harus dinyatakan itu perbuatan yang melanggar hukum. Pancasila maupun hukum agama apapun melarang LGBT," tegasnya.

Menurut Yunahar, dalam hukum Islam, pelaku homoseksual terancam sanksi lebih berat dari zina. Pelaku perzinahan yang berstatus gadis atau bujang terancam sanksi cambuk 100 kali. Adapun pelaku zina yang telah berkeluarga akan dirajam.

"Homoseksual itu ancamannya hukuman mati. Kenapa homoseksual hukumannya sangat berat? Karena bertentangan dengan fitrah manusia dan mengancam eksistensi manusia," kata Yunahar.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • LGBT
  • pemidanaan LGBT
  • revisi KUHP
  • Revisi UU KUHP
  • RUU KUHP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!