HEADLINE

Lindungi Pembocor Mahar Politik, Bawaslu Akan Gandeng LPSK

Lindungi Pembocor Mahar Politik, Bawaslu Akan Gandeng LPSK

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka peluang bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyikapi maraknya praktik mahar politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018. 

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, kerjasama itu bertujuan untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang mau mengungkap praktik pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

"Yang kita sedang jajaki adalah kerjasama dengan LPSK. Apakah mungkin seorang saksi yang memberikan keterangan itu dapat diberikan perlindungan oleh LPSK. Itu sedang kami jajaki untuk memberikan perlindungan kepada dia agar lebih bebas dalam memberikan kesaksian," kata Fritz di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).

Fritz menjelaskan, nantinya LPSK akan melindungi orang yang mau mengungkap praktik mahar politik di kontes Pilkada 2018. Ia berharap, orang bisa bebas memberikan kesaksian dan bukti secara rinci mengenai hal tersebut. 

Fritz mengatakan praktik mahar politik melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Wacana kerjasama dengan LPSK muncul setelah adanya laporan kepada Bawaslu mengenai praktik mahar politik di beberapa daerah. Sampai saat ini, kata Fritz, ada empat laporan mahar politik yaitu di Jawa Timur, Cirebon Jawa Barat, Batubara Sumatera Utara dan Palangkaraya Kalimantan Tengah.

"Mahar politik itu patut dicegah dan patut ditindak. Siapa pun pelakunya, siapa pun tokoh di baliknya, siapa pun parpol yang ada di balik mahar politik," kata Fritz.

Isu mahar politik ramai menjadi perhatian publik setelah Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur sekaligus kader Partai Gerindra, La Nyalla Mataliti mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto meminta uang sebesar Rp40 miliar. Uang itu menjadi syarat agar La Nyalla bisa direkomendasikan partai untuk menjadi bakal calon gubernur Jawa Timur di Pilkada 2018.

Bawaslu Jawa Timur gagal meminta keterangan La Nyalla, pada Senin lalu karena La Nyalla berada di luar kota. Bawaslu Jawa Timur memanggil ulan La Nyalla pada Rabu, 17 Januari 2018. 

"Kami belum mendapatkan kabar apakah La Nyalla akan hadir dalam klarifikasi kedua yang kita undang," kata Fritz.

Fritz berharap, La Nyalla bisa memberikan keterangan agar dugaan praktik mahar politik yang dilakukan Prabowo Subianto bisa ditindaklanjuti. Berdasarkan klarifikasi dan bukti dari beberapa pihak, kata Fritz, Bawaslu bisa membuat kajian untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian. Polisi bisa melakukan penyidikan berdasarkan kajian Bawaslu.

Baca juga:

Aturan Undang-undang

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengesahan Perppu Pilkada menjadi Undang-undang, yang direvisi menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, pada pasal 47 disebutkan: 

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

(5) Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, atau Walikota maka penetapan sebagai calon, calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Bupati, atau Walikota dibatalkan.

Tidak hanya sanksi administratif, mahar politik juga bisa menyeret penerima mahar politik dengan sanksi pidana. Pada Pasal 187 disebutkan ancaman pidana adalah penjara 72 bulan (6 tahun) dan denda Rp300 juta.

Editor: Agus Luqman 

  • mahar politik
  • Pilkada 2018
  • #Pilkada2018
  • Pilkada serentak 2018
  • pilkada serentak
  • pendaftaran bakal calon peserta pilkada
  • peserta Pilkada 2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!