HEADLINE

Larangan Cantrang, Menteri Susi 'Dikepung' Nelayan hingga Menteri Luhut

"Menko bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuat aturan tentang pembolehan penggunaan cantrang. "

Larangan Cantrang, Menteri Susi 'Dikepung' Nelayan hingga Menteri Luhut
Pemilik kapal cantrang dan nelayan di Juwana Pati menggelar aksi memprotes larangan cantrang di Juwana, Pati, Senin (8/1/2018). (Foto: KBR/PASFM/Agus Pambudi)

KBR, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perkanan Susi Pudjiastuti terus dikepung banyak pihak terkait kebijakannya menenggelamkan kapal pencuri ikan maupun melarang penggunaan alat cantrang yang tidak ramah lingkungan.

Kepungan tidak hanya dari para pemilik kapal cantrang dan nelayan yang mengoperasikan, atau partai politik yang selama ini mendukung penggunaan cantrang seperti PKB, tapi juga dari koleganya sendiri, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Menko bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuat aturan tentang pembolehan penggunaan cantrang. 

Luhut berpendapat, cantrang bisa tetap digunakan dengan aturan tertentu agar tidak merusak lingkungan. 

Aturan yang dimaksud Luhut, antara lain soal jenis cantrang yang diperbolehkan serta pengaturan waktu penangkapan ikan. 

Luhut mengaku mendapat paparan kajian tentang hal ini dari akademisi Universitas Indonesia.

"Menurut mereka, jangan cantrang yang sampai ke bawah itu. Karena ada cantrang yang benar, menurut mereka. Itu juga bisa diatur, misalnya setahun hanya boleh misalnya beroperasi 8-10 bulan di area tertentu. Sehingga tetap produksi kita bagus, ikan juga bisa bertumbuh. Itu dikontrol. Ujung-ujungnya kan masalah pengawasan kelemahan kita. Kalau kita takut ada maling, nggak bekerja, namanya gimana itu? Harus berani dong. Tapi ada risiko-risiko yang kita perkirakan," kata Luhut di Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Kementerian Kelautan dan Perikanan secara bertahap melarang penggunaan cantrang atau alat pukat hela sejak 2015, dan pelarangan total mulai 1 Januari 2018. 

Larangan cantrang diatur dalam dua peraturan menteri, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015  tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. 

Aturan berikutnya adalah Peraturan Menteri KKP Nomor 72 tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1980 juga sudah melarang atau menghapus penggunaan alat tangkap jaring trawl. 

Banyak nelayan di berbagai wilayah turun ke jalan memprotes pelarangan cantrang.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/didemo_nelayan_cantrang_rembang__menteri_susi__laut_harus_jadi_masa_depan_bangsa/93891.html">Didemo Nelayan Cantrang Rembang, Menteri Susi: Laut Harus Jadi Masa Depan Bangsa</a>  &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/cantrang_resmi_dilarang__pelabuhan_pantai_tasikagung_rembang_sepi/94246.html">Cantrang Resmi Dilarang, Pelabuhan Pantai Tasikagung Rembang Sepi</a>  &nbsp;</b><br>
    

Demo petani

Beberapa hari terakhir di beberapa daerah terjadi aksi menolak larangan penggunaan cantrang. Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya yang ramai sejak 2016. 

Di Pati, Jawa Tengah, ratusan orang dan nelayan dari pesisir Juwana mendatangi Kantor Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Juwana, Senin (8/1/2018).

Masa mendesak pemerintah agar melegalkan alat tangkap cantrang. Mereka beralasan sejak ada pelarangan penggunaan cantrang itu, nelayan semakin tidak bisa melaut.

Koordinator aksi yang juga seorang nahkoda kapal dari Kecamatan Juwana, Karwi mengatakan, pelarangan penggunaan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, seperti tertuang dalam Permen KKP Nomor 71/2016 meresahkan nelayan dan menciptakan pengangguran dan kemiskinan.

"Kami ini bukan pengemis. Kami itu hanya minta agar alat tangkap ikan jenis cantrang dilegalkan. Kami tidak butuh masa transisi-masa transisi terus. Nelayan butuhnya makan," kata Karwi.

Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo Juwana, Japar Lumban Gaol mengatakan ia hanya melaksanakan kebijakan dan aturan tanpa memiliki kewenangan apapun. Terkait petisi yang berisi tiga tuntutan kepada Presiden itu, Japar mengatakan akan menyampaikan kepada pimpinan masing-masing.

"Semua yang ada di lapangan, bukan hanya PPKP saja, termasuk kami juga harus menyampaikan. Agar informasi itu satu dan diketahui bagaimana kendala di lapangan," kata Japar Lumban Gaol.

Petisi berisi tiga tuntutan nelayan itu kemudian ditanda tangani Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edi Martanto dan Ketua Komisi D DPRD Pati Awi, disaksikan Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, dan Ketua HNSI Pati Rasmijan. 

Para nelayan cantrang Juwana juga mengancam akan mengerahkan masa ke Jakarta bila Pemerintah tetap abai dengan tuntutan nelayan cantrang.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/menteri_susi_sindir_nelayan_pantura_yang_masih_gunakan_cantrang/91987.html">Menteri Susi Sindir Nelayan Pantura yang Masih Gunakan Cantrang</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/larangan_cantrang__peneliti__untungkan_nelayan_dan_negara/90037.html">Larangan Cantrang, Peneliti: Untungkan Nelayan dan Negara</a> </b><br>
    

red

Massa membakar patung replika Menteri Susi Pudjiastuti di depan gedung DPRD Rembang, Jawa Tengah, Senin (8/1/2018). (Foto: KBR/Musyafa)


Pantura lumpuh

Aksi penolakan cantrang selama ini rata-rata terjadi di wilayah Pantura, termasuk di Rembang, Jawa Tengah. Pada Senin (8/1/2018) lalu, para nelayan bahkan memblokir akses Pantura jalur Semarang-Surabaya. 

Para pemilik kapal cantrang dan keluarganya mengawali aksi demo dengan berjalan kaki dari Pelabuhan Tasikagung menuju Gedung DPRD Rembang. Sesampai di depan gedung DPRD, peserta aksi duduk di tengah jalan.

Jalur pantura pun nyaris lumpuh. Mobil dan truk kecil masih bisa dialihkan ke jalur alternatif, sedangkan truk – truk besar terjebak macet berjam-jam. 

Massa sempat merangsek masuk ke halaman DPRD. Mereka mendesak pemerintah agar melegalkan jaring cantrang secara nasional. 

Selain itu, para demonstran maupun pemilik kapal cantrang juga punya tuntutan lain, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mundur dari jabatannya. 

Mereka mengklaim larangan cantrang menimbulkan 24 ribu pengangguran baru di Kabupaten Rembang. Mereka mendapat angka itu dengan menghitung jumlah nelayan, buruh bongkar pelabuhan, sopir, maupun buruh industri ikan.

Nelayan dan pemilik kapal cantrang juga membuat sejuta surat kepada Presiden Joko Widodo. Isinya: Presiden diberi dua pilihan, pilih kaum nelayan atau Menteri Susi Pudjiastuti.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang, Suyoto menagih janji pemerintah yang pernah didengarnya saat aksi demonstrasi, Juli 2017 lalu di Jakarta. 

Ketika itu, kata Suyoto, pemerintah menyatakan siap membantu nelayan menganti alat tangkap, permodalan dan mengerahkan tim independen untuk mengkaji jaring cantrang merusak lingkungan atau tidak. Namun kenyataannya sampai sekarang janji tersebut tidak ditepati.

"Bantuan alat tangkap sangat minim sekali. Lalu, janji bantuan permodalan. Bukannya banknya tidak mau memberi pinjaman, tapi program pemerintah itu pembohongan publik. Lalu, janji ketiga pemerintah menjanjikan ada tim independen untuk mengkaji jaring cantrang. Mana timnya, nggak ada," kata Suyoto.

Aksi itu juga diwarnai pembakaran patung replika Menteri Susi Pudjiastuti. 

Seorang juru mudi kapal cantrang dari Desa Tasikagung, Gunawan mengatakan semenjak izin kapalnya habis, ia tak berani lagi melaut karena pasti dituduh terlibat penangkapan ikan secara ilegal. 

Menurut rencana, para pemilik dan nelayan kapal cantrang akan menggelar aksi lanjutan di Jakarta pada 17 Januari mendatang. Mereka akan mengerahkan massa menggunakan 60 hingga 100 bus.

"Menurut saya cantrang merupakan alat tangkap ramah lingkungan, kenapa kok dilarang. Ini keluarga mulai kelaparan. Harapan kami nanti pas di Jakarta, cantrang bisa dilegalkan," kata Gunawan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2017/usai_temui_ksp__nelayan_klaim_pemerintah_akan_legalkan_cantrang/91068.html">Usai Temui KSP, Nelayan Klaim Pemerintah Akan Legalkan Cantrang</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/pimpinan_komisi_iv_dpr_dari_pkb_ancam_menteri_susi_dengan_hak_angket_cantrang/90029.html">Pimpinan Komisi IV DPR dari PKB Ancam Menteri Susi dengan Hak Angket Cantrang</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • Menteri Susi Pudjiastuti
  • Luhut Binsar Pandjaitan
  • Menko Kemaritiman
  • maritim
  • larangan cantrang
  • protes cantrang
  • cantrang
  • jaring cantrang
  • pukat hela
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!