BERITA

KPK Pertimbangkan Setnov Sebagai JC

KPK Pertimbangkan Setnov Sebagai  JC

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meneliti pengajuan diri sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC) dari terdakwa perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan,   belum menerima penjelasan dari Novanto terkait apa yang akan diungkap dalam perkara yang menjeratnya.

"Kami tak langsung menyetujui, selalu akan kami lihat yang diungkap apa. Kan dia harus mengungkap sesuatu yang lebih besar kemudian dia harus konsisten. Jangan sampai di luar pengadilan mau jadi Justice Collaborator tapi di pengadilan tidak terus terang. Itu tidak konsisten," kata Agus di Komplek Parlemen RI, Kamis (11/01/18).


Menurut Agus, dengan mengajukan diri sebagai JC berarti Novanto sudah mengaku bersalah atas perbuatannya. Namun sebelum mengabulkan permohonan Novanto, kata Agus, KPK akan melihat konsistensinya selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.


Agus enggan memberi tanggapan mengenai seberapa besar peluang permohonan JC dari Novanto akan diterima oleh KPK. Ia mengatakan, hal itu tergantung seberapa besar hal yang akan diungkap Novanto.


"Saya belum tahu, makanya harus dilihat dulu apa yang akan diungkap," ujarnya.


Sementara itu Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan Setya Novanto. Febri mengatakan syarat tersangka menjadi JC adalah ketika dia mengakui perbuatannya dan mau menyebut aktor lain yang lebih tinggi diatasnya.


“Nanti kita akan pertimbangkan, misalnya kita akan pertimbangkan apakah SN bersedia terus terang membuka peran pihak lain terutama aktor yang lebih besar, kita juga akan mencermati sejauh mana SN atau Setya Novanto mengakui perbuatannya. Jadi kalau tidak mengakui perbuatan tidak bisa disebut Justice Collaboration, JC itu adalah pelaku yang bekerjasama, dan yang paling penting JC itu tidak bisa diberikan kepada pelaku utama,” ujar Febri, kepada wartawan di Sekretariat ICW, Kamis (11/01/2018).


Ditanya lebih lanjut mengenai status Novanto apakah dia merupakan pelaku utama atau bukan, Febri mengatakan hal tersebut harus dilakukan pendalam lebih lanjut, ia mengatakan kasus E KTP baru memulai perjalanan proses pengungkapannya sehingga belum bisa dipastikan siapa aktor utama dalam kasus tersebut.


“Untuk kasus ini perjalanan kan baru dilangkah-langkah awal, baru sekitar 6 orang yang kita proses sampai saat ini sedangkan cukup banyak nama-nama yang bermasalah,” ujar Febri.


Febri juga mengatakan walau dalam pengungkapan itu kasus KPK memiliki orang-orang berstatus JC, ia mengatakan KPK tidak bisa sepenuhnya mempercayai mereka dan tanpa memiliki bukti tersendiri. Kata Febri, bisa saja   para JC memberi keterangan yang berubah, untuk antisipasi tersebut maka KPK harus memiliki bukti tersendiri.


“Jadi dilihat dari peran itu ada kontribusi pengungkapan kasus, tapi KPK tidak boleh tergantung pada keterangan itu, maka dari kalau KPK hanya bergantung pada keterangan itu saja maka itu akan mudah berubah kalau yang memberi keterangan berubah di persidangan. Seperti Setya Novanto kami sudah punya bukti aliran dana sampai dengan 7,3 juta USD dan pertemuan lain yang tidak pernah kita sebut, jadi soal JC kita bicara tentang banyak hal.” Ujar Febri.

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail meminta KPK menerima pengajuan justice collaborator yang diajukan kliennya. Dia mengklaim Setya Novanto mengantongi informasi terkait aktor yang berperan besar dalam korupsi e-KTP.

Dia mengatakan dalam proses pembahasan anggaran  hanya dilakukan oleh pemerintah dan Badan Anggaran. Sehingga menurutnya, tidak mungkin kliennya yang saat itu menjabat sebagai ketua fraksi bisa campur tangan.


"Tidak rasional kalau disebut orang paling berperan. Dia itu ketua fraksi. Urusan begini, urusan pemerintah. Nyusun anggaran itu pemerintah. Ditetapkan anggaran berapa. Pemerintah hanya minta persetujuan ke Komisi II dan Badan Anggaran. Tidak ada keputusan yang dibuat Pak Nov. (Jadi ada orang lain?) Mestinya begitu," ujar Maqdir kepada KBR, Kamis (11/1).


Meski mengajukan permintaan menjadi justice collaborator, Maqdir menolak jika pengajuan itu diartikan sebagai pengakuan bersalah Setya Novanto. Dia berpendapat dua hal itu tidak bisa dikaitkan. Sementara berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerjasama membantu proses penyelidikan atau penyidikkan.


Pihak Novanto masih menunggu keputusan dari KPK. Maqdir enggan berandai-andai jika pengajuan justice collaborator kliennya lantas ditolak.


"Nanti aja deh. Saya khawatir terlalu prematur kalau ngomongin justice collaborator sekarang."

 

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Manuver Setnov
  • Setya Novanto terdakwa
  • Setya Novanto e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!