BERITA

Kementerian Perempuan Susun 'Skenario Besar' agar Perempuan 'Kuasai' Parlemen

Kementerian Perempuan Susun 'Skenario Besar' agar Perempuan 'Kuasai' Parlemen

KBR, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) mengklaim telah membuat desain besar (grand design) untuk mempersiapkan agar perempuan-perempuan modern turut serta menduduki kursi parlemen hingga kursi pemerintahan, baik tingkat pusat maupun daerah.

Menteri PP-PA Yohana Susana Yembise mengatakan program tersebut dirancang, terutama untuk perempuan-perempuan di daerah yang berminat menjadi pengambil keputusan sebagai anggota legislatif.

"Kami sudah membuat suatu grand design, dalam hal mempersiapkan perempuan duduk di parlemen. Mengapa saya mengutamakan perempuan duduk di parlemen? Karena perempuan bisa mengangkat aspirasi perempuan di tingkat parlemen sebagai pengambil keputusan. Dengan adanya grand design dan program lain yang sudah kami buat, kami melakukan pelatihan-pelatihan kepada perempuan partai politik, dan perempuan-perempuan di daerah, aktivis-aktivis yang berminat menjadi anggota di legislatif," kata Yohana Yembise di Jakarta, Senin (29/1/2018).

Program itu dirancang melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 10/2015 tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2019.

Peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif merupakan salah satu agenda Kabinet Kerja, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015–2019. Dalam Perpres tesebut disebutkan yakni "meningkatnya keterwakilan perempuan dalam politik termasuk dalam proses pengambil keputusan di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif".

Yohana Yembise mengatakan untuk mencapai target 30 persen di lembaga legislatif pada Pemilu 2019 diperlukan kerjasama dan dukungan antarsemua pemangku kepentingan di pusat dan daerah.  

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mendukung adanya program yang dapat menyetarakan kedudukan perempuan di mata masyarakat, termasuk di pemerintahan. 

Bahkan, kata Puan, sejak ia menduduki jabatanya di Kementerian banyak perempuan yang menyampaikan keinginan mereka untuk duduk di bangku parlemen, namun terkendala sumberdaya yang mumpuni.

"Saya akan dorong perempuan di parlemen. Jangankan 30 persen, lebih dari 30 persen keinginan saya supaya perempuan menduduki bangku parlemen. Tapi SDM-nya mana? Perempuan-perempuannya mana?" kata Puan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/08-2014/perludem_kritisi_sejumlah_hal_penting_pemilu_serentak_2019/34759.html">Perludem Kritisi Sejumlah Hal Penting Pemilu Serentak 2019</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/08-2017/uu_pemilu_resmi_berlaku__kpu_bawaslu_bisa_mulai_kerja/91892.html">UU Pemilu Resmi Berlaku, KPU-Bawaslu Bisa Mulai Kerja</a>  &nbsp; &nbsp;</b><br>
    

Selain mendorong perempuan tampil di parlemen, Menteri Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise juga mendorong program pemberantasan eksploitasi anak dan kekerasan terhadap perempuan. 

Adanya kegiatan kesetaraan gender, kata Yohana, akan membantu Kementerian PPPA mencegah banyaknya aktivitas kekerasan terhadap perempuan. Hal itu karena para perempuan telah mendapat pembekalan tentang kesetaraan gender tersebut.

"Ini untuk mempersiapkan generasi-generasi kita ke depan. Sebab sudah ada juga kan ambasador untuk kedamaian yang dibuat oleh lembaga-lembaga, LSM-LSM. Ini kita tindak lanjuti dengan hasil yang diperoleh agar perempuan berpikir strategis dan dapat posisi yang sama," kata Yohana.

Menjelang Pemilu 2019, berbagai pihak mendorong agar keterwakilan perempuan di parlemen ditingkatkan. 

Hasil Pemilu 2014 menunjukkan tingkat keterwakilan perempuan di DPR turun menjadi hanya 17,6 persen, dari 18 persen pada Pemilu 2009. Sedangkan di DPD, jumlah perempuan turun menjadi 26 persen dibanding 28 persen pada Pemilu 2009. 

ndang-undang Nomor 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPRD dan DPD mencantumkan pasal afirmatif atau penguatan mengenai pencalonan perempuan di parlemen melalui sembilan pasal. Termasuk di dalamnya pasal 55 yang mengatur kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD. Namun tidak ada sanksi bagi partai yang tidak memenuhi aturan itu.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/08-2017/pemerintah_hanya_anggarkan_rp10_triliun_untuk_pemilu_serentak_2019/91516.html">Pemerintah Hanya Anggarkan Rp10 Triliun untuk Pemilu Serentak 2019</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/12-2017/kpu_minta_9_partai_lengkapi_syarat_pendaftaran_ikut_pemilu_2019/93780.html">KPU Minta 9 Partai Lengkapi Syarat Pendaftaran Ikut Pemilu 2019</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • keterwakilan perempuan di parlemen
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan
  • pemberdayaan perempuan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!