BERITA

BPN: Nggak Mungkin Ceplak Ceplok Asal Cabut HGB Pulau Reklamasi

BPN: Nggak Mungkin Ceplak Ceplok Asal Cabut HGB Pulau Reklamasi

KBR, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan atau mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C, D dan G hasil reklamasi Teluk Jakarta.

Namun, ternyata Kementerian Agraria menganggap surat Anies Baswedan itu salah alamat.

Sekertaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Muhammad Noor Marzuki mengatakan apabila alasan DKI minta pencabutan HGB karena ada cacat administrasi, maka mestinya permohonan pencabutan ditujukan ke BPN Kantor Wilayah DKI Jakarta.

"Ya sesuai kewenangannya. Kalau itu atas dasar putusan perintah pengadilan, baru urusan BPN pusat. Kalau cacat administrasi itu sesuai jenjang. Kalau produk SK-nya dikeluarkan itu oleh kantor, maka yang membatalkan adalah Kantor Wilayah. Kalau SK-nya produk Kanwil, maka pusat yang batalin. Jadi berjenjang. Yang membatalkan itu yang di atasnya," kata Noor Marzuki kepada KBR, Selasa (9/1/2018).

Noor Marzuki menambahkan jika karena cacat administrasi lantas menyebabkan Pemerintah DKI Jakarta meminta Kementerian ATR mencabut HGB pulau reklamasi, berarti Gubernur DKI Jakarta tidak memahami jenjang kewenangan tersebut. 

Sertifikat HGB Pulau C, D dan G diurus oleh BPN Jakarta Utara sehingga kewenangan mencabut ada pada BPN Kantor Wilayah DKI Jakarta. 

Sertifikat HGB Pulau D dikeluarkan BPN pada 24 Agustus 2017 untuk perusahaan pengembang PT Kapuk Naga Indah. HGB itu terbit karena Pemprov membuat perjanjian kerjasama dengan anak usaha Agung Sedayu Group tersebut pada 11 Agustus 2017, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah.

Baca juga:

Cacat Prosedur

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah menulis permintaan secara tertulis yang ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Surat it berisi permintaan membatalkan HGB Pulau D, serta menunda penerbitan HGB pulau C dan G di Teluk Jakarta.

Gubernur Anies berdalih, HGB tiga pulau reklamasi tersebut perlu dibatalkan dan ditunda karena Pemerintah Provinsi DKI tengah mengkaji masalah-masalah di wilayah itu. Apalagi, kata Anies, Pemprov juga baru akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bakal menjadi dasar hukum pulau reklamasi.

"Dalam surat itu kami meminta semua dokumen yang pernah kita kirimkan itu kita tarik kembali. Apapun yang dikerjakan, baik yang sudah dikeluarkan, maupun yang sedang dalam proses, kita minta untuk distop. Jadi ada yang sudah keluar, ada yang belum. Proses itu yang kita tahan karena kita akan melakukan penyusunan Perda Zonasi dulu," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Melalui surat tertanggal 29 Desember 2017 itu, Pemerintah Provinsi DKI menyebut menemukan indikasi cacat prosedur pelaksanaan reklamasi. Seharusnya proyek reklamasi---termasuk hak-hak bagi pengembang---muncul setelah ada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dua perda itu saat ini belum ada, bahkan rancangannya belum final. Sebelumnya, Gubernur terdahulu Basuki Tjahja Purnama sudah membuat dua Raperda tersebut. Namun ketika pemerintahan berganti ke Anies Baswedan, draf Raperda itu ditarik dari DPRD DKI dengan alasan bakal direvisi berdasarkan janji kampanye yaitu menolak reklamasi.

Baca juga:

Tunggu Instruksi Menteri

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Najib Taufiq menunggu sikap BPN Pusat terkait permintaan pencabutan sertifikat Hak Guna Bangunan untuk pulau D. 

Najib mengatakan kantornya tak pernah mendapatkan tembusan surat yang dikirimkan Gubernur Anies Baswedan. 

Najib mengatakan pencabutan sertifikat HGB pulau reklamasi dimungkinkan. Namun, kata Najib, pencabutan tidak bisa asal-asalan melainkan harus melalui kajian. 

"Semuanya nggak ada yang tidak mungkin, kalau ada alasan yang tepat. Secara umum bisa sertifikat dibatalkan jika ada putusan pengadilan, ada cacat administrasi. Semua pasti ada analisanya. Enggak mungkin ceplok-ceplok asal cabut-cabut begitu saja," kata Najib kepada KBR, Selasa (9/1/2018).

Najib mengaku kaget dengan langkah Pemerintah Provinsi yang minta pencabutan atau penundaan HGB. Ia mengatakan sebelumnya tidak pernah ada pembicaraan di tingkat provinsi mengenai hal itu.

Menurut keterangan Najib, pada Agustus 2017 lalu, Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan sertifikat HGB bagi pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah (PT KNI). Sertifikat itu diterbitkan sehari setelah surat perintah pengukuran diterbitkan. 

Menurut Najib, pada 29 Agustus 2017, perusahaan pengembang sudah melunasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi kewajibannya.

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, ada sejumlah syarat yang bisa menyebabkan hak guna bangunan hapus. Beberapa di antaranya adalah jangka waktu berakhir, ada suatu syarat yang tidak terpenuhi, dilepaskan oleh pemegang hak, dicabut untuk kepentingan umum, atau ditelantarkan.

"Saya masih nunggu perintah Menteri aja nanti gimana," kata Najib.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • HGB pulau reklamasi
  • pulau reklamasi
  • properti pulau reklamasi
  • bangunan liar pulau reklamasi
  • reklamasi teluk jakarta
  • Badan Pertanahan Nasional BPN
  • pencabutan sertifikat HGB pulau reklamasi
  • Gubernur Jakarta Anies Baswedan
  • Kementerian Agraria

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!