BERITA

Bawa Napi Temui Istri di Hotel, Kepala Rutan di Madina Dicopot

Bawa Napi Temui Istri di Hotel, Kepala Rutan di Madina Dicopot

KBR, Mandailing Natal- Kepala Penjara Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Armi Siregar dicopot dari jabatannya mengizinkan narapidana,  Arifin alias Afin Lehu berpergian keluar tanpa surat.  Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Hermawan Yunianto mengatakan, Armi kini menjadi pejabat nonjob di Kanwil. 

‎Hermawan menjelaskan, Armi berdalih terpidana 8 tahun penjara kasus narkoba itu  keluar dari Rutan karena sakit. Kata dia,  keluarnya napi dari Rutan tidak sesuai dengan prosedur.  Hermawan  lalu melakukan pemeriksaan internal di Madina.


"Ada prosedur yang tidak sesuai dilakukan Kepala Rutannya sendiri. Sehingga dalam hal ini, tanggungjawab sepenuhnya peristiwa pengeluaran tersebut, adalah ‎Kepala Rutan," jelas Hermawan.


Dalam pemeriksaan yang dilakukan Hermawan, Afin keluar dari Rutan untuk dirujuk ke Rumah Sakit, langsung diantar dan menumpang mobil pribadi Armi Siregar. Sampai dipertengahan jalan Afin turun dari mobil Armi Siregar   bertemu istrinya bernama Fia Rahmadani di ‎salah satu hotel.


"Napi dikeluarkan tanpa surat jelas tidak boleh. Ini tidak sesuai prosedur. Harus bertanggungjawab, ‎karena dia (Armi Siregar) sendiri yang mengeluarkan dan membawanya (Afin)," kata Hermawan.


Lanjutnya, Armi Siregar akan diberikan sanksi berat dari Kemenkumham di Jakarta atas perbuatannya.  


"Kalau ada napi sakit, boleh saja untuk dirujuk ke rumah sakit. Tapi harus ada rekomendasi dari dokter atau perawat terkait, baru bisa dirujuk ke rumah sakit di luar Rutan. Kemudian ada pengawalan dari Rutan. Nah di sini tidak ada semuanya, tidak ada syarat formal apa pun. Kesalahannya, masuk dalam kesalahan berat," ungkap Hermawan.


Terbongkarnya kasus ini  berawal dari informasi petugas yang menyebut istri Afin, Fia terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Simalungun.   Usai mencari informasi, ternyata petugas menemukan Afin, dan istrinya sedang mengkonsumsi sabu-sabu di dalam hotel wilayah Kabupaten Madina.  Keduanya ditangkap petugas Polsek Natal Kabupaten Madina dengan bukti  sabu-sabu seberat 4 gram, pil happy five sebanyak 20 butir, dan 6 butir serta 7 butir pecahan inex.


Editor: Rony Sitanggang

  • narkoba
  • Arifin alias Afin Lehu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!